Berita Nasional Terkini

Cara dapat Diskon Listrik Juni 2025, Rincian Batas Maksimal Pembelian Token Listrik tiap Golongan

Begini cara dapat diskon listrik Juni 2025, cek rincian batas maksimal pembelian token listrik tiap golongan

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co/kompas.com
DISKON LISTRIK 2025 - Ilustrasi meteran listrik. Begini cara dapat diskon listrik Juni 2025, cek rincian batas maksimal pembelian token listrik tiap golongan. (Grafis TribunKaltim.co/kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Begini cara dapat diskon listrik Juni 2025, cek rincian batas maksimal pembelian token listrik tiap golongan.

Bulan Juni hingga Juli 2025, Pemerintah akan kembali memberikan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan pra maupun pascabayar. 

Program diskon listrik 50 persen ini pernah diberikan Pemerintah pada awal tahun ini tepatnya Januari-Februari 2025. 

Bedanya, untuk diskon listrik 50 persen kali ini, cakupan pelanggan yang menerima diskon hanya golongan 1300 VA ke bawah. 

Baca juga: Diskon Token Listrik 50 Persen Dibatasi, Berlaku Juni-Juli 2025, Ini Rinciannya

Sedangkan pada awal tahun lalu, penerimanya sampai pelanggan golongan 2.200 VA. 

Skema yang diterapkan pada program saat ini, masih sama seperti sebelumnya.

"Pemberlakuan diskon listrik skemanya sama dengan program diskon listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025," kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resminya, Selasa (27/5/2025). 

Pemerintah resmi mengumumkan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA (volt ampere).  

Diskon tarif listrik akan berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025, menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga di seluruh Indonesia.

Diskon tarif listrik Juni 2025 hingga akhir Juli 2025 merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal II 2025 yang dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya pada masa libur sekolah dan transisi menuju semester kedua tahun ini.

"Stimulus ekonomi kuartal II 2025 tersebut telah dibahas secara mendalam pada Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri pada hari Jumat (23/5) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri menteri, wakil menteri, serta pimpinan/perwakilan K/L terkait," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Jakarta dikutip dari Antara, Selasa (27/5/2025)

"Pada Rakortas tersebut telah disepakati bahwa semua program stimulus ekonomi tersebut akan segera diterapkan mulai tanggal 5 Juni 2025," lanjutnya.

20241219_Bantuan Diskon Listrik
DISKON LISTRIK 2025_Ilustrasi bantuan diskon listrik 50 persen. Begini cara dapat diskon listrik Juni 2025, cek rincian batas maksimal pembelian token listrik tiap golongan  (PLN/TribunKaltim.co)

Skema diskon tarif listrik Juni-Juli 2025

Kebijakan tarif listrik ini akan menggunakan skema yang sama seperti program sebelumnya pada Januari–Februari 2025.

Baca juga: Cek Golongan Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Ada Batas Pembelian Token Listrik

Tujuan utamanya adalah meringankan beban biaya rumah tangga dan menjaga stabilitas konsumsi domestik.

Pelaksanaan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 akan dikoordinasikan oleh Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan PT PLN (Perusahaan Listrik Negara). 

Pada kesempatan yang sama, perwakilan dari Kementerian ESDM menyatakan bahwa kebijakan diskon listrik ini akan segera dilaporkan kepada Menteri ESDM dan dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama Kementerian Keuangan dan PLN, termasuk penerbitan Keputusan Menteri ESDM.

Cara Dapat Diskon Tarif Listrik 50 Persen

Dikutip dari unggahan akun Instagram @pln_id beberapa waktu lalu, pelanggan tidak perlu melakukan pendaftaran atau registrasi apa pun untuk mendapatkan diskon ini.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon otomatis mengurangi tagihan bulan Juli 2025 untuk pemakaian Juni 2025, serta tagihan bulan Agustus 2025 untuk pemakaian Juli.

Sementara untuk pelanggan prabayar, diskon langsung pada pembelian token Juni 2025 dan Juli 2025.

Namun, PLN memberikan batas maksimal pembelian token listrik yang dapat menikmati diskon 50 persen dalam satu bulan.

Berikut rincian batas maksimal diskon listrik 50 persen berdasarkan golongan daya:

1. Tarif 450 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.

2. Tarif 900 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.

3. Tarif 1.300 VA

Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 936 kWh.

Baca juga: Kriteria Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik Juni 2025, Apakah Anda Termasuk?

Diskon untuk Pelanggan Pascabayar

Berbeda dengan token, nominal tagihan bulanan untuk pelanggan pascabayar secara otomatis dikurangi 50 persen ketika membayar tagihan listrik.

Masih Pelajari

Menteri ESDM masih pelajari diskon listrik 50 persen

Meski sudah diumumkan oleh Kemenko Perekonomian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan, pihaknya masih mempelajari diskon listrik Juni Juli 2025.

Sebabnya, ia tidak terlibat dalam pembahasan diskon dan belum memberikan surat kepada PLN untuk memberlakukan potongan tarif.

Bahlil juga menegaskan, belum ada komunikasi terkait diskon listrik 50 persen antara Kemenko Perekonomian dan Kementerian ESDM.

"Kami pelajari semuanya. Untuk rakyat sudah pasti kami pelajari, tetapi kami harus perhatikan juga negara,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta dikutip dari Antara, Senin (26/5/2025).

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo juga mengungkapkan, pihaknya belum menerima surat berisi arahan untuk menjalankan diskon listrik 50 persen.

“Belum ada,” ujar Darmawan seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Program bantuan lainnya

Selain dalam bentuk diskon listrik Juni 2025, lanjut Airlangga, pemerintah juga akan memberikan paket insentif lainnya.

Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.

Misalnya insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian tiket pesawat.

Ada juga paket insentif untuk diskon tarif tol, Bantuan Subsidi Upah BSU, insentif bantuan pangan, dan insentif iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Ia menyebutkan, pemberian stimulus di pertengahan 2025 ini menjadi krusial, mengingat telah lewatnya hari besar seperti Natal dan tahun baru, serta Ramadhan dan Idul Fitri yang dapat mendorong konsumsi masyarakat.

"Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya.

 Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," beber Airlangga dikutip dari Antara.

Meskipun program-program seperti diskon tarif listrik 50 persen dan BSU ini belum diumumkan secara resmi oleh pemerintah, Airlangga memastikan bahwa anggarannya dari APBN sudah dialokasikan.

"Sudah ada (anggarannya), tapi kita lagi finalisasi," tegas Airlangga.

Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah diskon listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

"6 paket 5 Juni," kata Airlangga. 

Kendati demikian, Airlangga masih belum dapat memberikan rincian ketentuan diskon tarif listrik 50 persen itu karena saat ini pemerintah sedang menyusun ketentuan teknis setiap insentif yang akan diberikan termasuk regulasi di masing-masing kementerian. 

Pemerintah juga menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh insentif. 

Airlangga menyebut laporan awal sudah disampaikan ke Presiden. Ia berharap regulasi segera rampung agar bisa diumumkan sebelum tenggat waktu. 

Namun kata dia ketentuan diskon tarif listrik kali ini kemungkinan besar akan sama seperti yang pernah diberikan pada Januari-Februari 2025.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menambahkan semua regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

Baca juga: Pelanggan yang Berhak dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025, Berlaku untuk Pra dan Pasca Bayar

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.com, kompas.tv dan WartaKotalive.com dengan judul Ini Kriteria Masyarakat Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen Bulan Juni Mendatang 
 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved