Berita Penajam Terkini

Putusan PTUN Samarinda, ASN PPU Tetap Berhak Atas Hibah Tanah di Perumahan Korpri Penajam

Putusan Majelis Hakim PTUN Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025, yang diketuai A. Taufik Kurniawan, menjadi kemenangan besar

|
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS SALMON
PUTUSAN PTUN SAMARINDA - Saat sejumlah warga Perumahan Korpri Penajam dengan tim kuasa hukum mereka, merayakan kemenangan gugatan di PTUN Samarinda terkait pencabutan SK hibah tanah oleh Pemkab Penajam Paser Utara, Kamis (22/5/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan 24 warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Penajam dan membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 500.17/190/2024 yang mencabut hibah tanah kepada PNS. 

Putusan Majelis Hakim PTUN Samarinda pada Kamis, 22 Mei 2025, yang diketuai A. Taufik Kurniawan, menjadi kemenangan besar bagi warga Perumahan Korpri yang telah berjuang mempertahankan hak atas tanah selama hampir dua dekade.

Kasus ini bermula pada tahun 2005 ketika Bupati Penajam Paser Utara, Yusran Aspar menghibahkan tanah seluas sekitar 59 hektare kepada 869 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Saat itu, para PNS masing-masing mendapat tanah dengan luas kurang lebih 200 meter persegi, selebihnya menjadi fasilitas umum perumahan yang terletak di Kelurahan Sungai Paret, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca juga: Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tanggapi Gugatan di PTUN Samarinda, Sebut untuk Pendewasaan Hukum

Lalu para PNS, melalui KPR membangun rumah di atasnya yang kemudian komplek itu diberi nama Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah.

Namun, setelah bergantinya kepemimpinan daerah, tanah yang sudah dihibahkan tidak dihapus dari daftar aset daerah.

Sehingga warga kesulitan mengurus sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut BPN PPU, untuk dapat diterbitan sertifikat ke masing-masing warga penerima hibah, SK Hibah No 800/14/2008 dan No. 800/162/2014 harus ditindaklanjuti dengan SK Penghapusan Aset dari Daftar Invetaris Barang Pemkab PPU.

Permaslah ini telah beberapa kali dibahas dalam RDP di DPRD PPU akan tetapi selalu menemui jalan buntu.

Pemkab PPU tidak ingin menghapus tanah itu dari daftar inventaris daerah.

"Dengan alasan ada peraturan yang baru terbit yang melarang pemerintah menghibahkan aset kepada PNS," ungkap Kuasa warga Perumahan Korpri Penajam, Ardianysah. 

Selama 17 tahun tanah itu dihuni masing-masing warga, secara tiba dan tanpa sepengetahuan warga, pada 25 September 2024, Penjabat Bupati PPU Zaenal Arifin, membuat dan menerbitkan SK dengan Nomor 500.17/190/2024.

SK itu bermaksud untuk mencabut SK hibah terdahulu dan mengubah status tanah menjadi hak pemanfaatan dengan status sewa.

Baca juga: Dapat Hibah Tanah 6.000 Meter Persegi, SDN 014 Tanah Merah Samarinda Bakal Dibangun Ulang

Hal itu membuat warga merasa dan panik atas hak mereka dilanggar dan kemudian mereka memilih untuk menggugat SK pencabutan tersebut ke PTUN Samarinda.

Mereka pun menilai Peraturan Pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak dapat berlaku surut, tidak dapat dijadikan dasar untuk mencabut SK hibah yang sudah dikeluarkan jauh sebelum PP pelarangan tersebut terbit.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved