Tribun Kaltim Hari Ini
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Tanggapi Gugatan di PTUN Samarinda, Sebut untuk Pendewasaan Hukum
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menanggapi gugatan pejabat tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Mathias Masan Ola
SAMARINDA, TRIBUN - Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menanggapi gugatan pejabat tinggi ASN Kaltim, Arih Frananta Filifus Sembiring di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Samarinda.
Sebagaimana diketahui gugatan yang dilayangkan pada Selasa (4/6) lalu, tersebut merupakan buntut panjang dari mutasi pejabat tinggi pratama eselon II di lingkungan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis, 23 Maret 2024 lalu.
Akmal Malik pun membenarkan adanya gugatan tersebut. Namun ia menekankan bahwa mutasi merupakan hal biasa di lingkungan Pemprov Kaltim dengan dasar Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 tahun 2023.
Baca juga: Digugat ASN, Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik Beri Penjelasan Dasar Melakukan Mutasi
"Mutasi hal biasa. Karena semakin banyak tour ability-nya maka semakin hebatlah pegawai itu," ucap Akmal Malik.
"Sama seperti teman-teman wartawan. Pindah dari satu media ke media lainnya merupakan hal biasa guna peningkatan kemampuan dan pengalaman," imbuhnya memberi perumpamaan.
Kendati demikian, pihaknya tidak akan melarang apabila ada yang menilai mutasi tidak sesuai prosedural dan menggunakan media PTUN untuk meluruskan hal-hal tersebut.
"Silahkan dan kita akan mengikuti dan menghormati hukum. Itu hak setiap warga negara termasuk PNS," jelasnya.
Ia juga mengatakan tidak ada konsekuensi apapun yang diperoleh pegawai negeri sipil yang yang menggunakan hak hukumnya.
Baca juga: AFF Sembiring Gugat Pj Gubernur Akmal Malik ke PTUN Samarinda, Mutasi Dinilai Melanggar UU
"Kita akan hormati prosesnya. Karena ini bagus bagi pendewasaan hukum kita," pungkas Akmal Malik.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Arih Frananta Filipus (AFF) Sembiring, yakni Nason Nadeak menjelaskan mengenai gugatan yang diajukan ke PTUN Samarinda terhadap Pj Gubernur Kaltim, Akmar Malik.
Diketahui AFF Sembiring menggugat Pj Gubernur Kaltim, Akmar Malik, Selasa (4/6/2024) lalu, ini merupakan buntut panjang mutasi pejabat tinggi esselon II di lingkungan Provinsi Kaltim, Kamis (21/3/2024) lalu.
Kini AFF Sembiring menempati jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Polhukam, dari yang sebelumnya AFF Sembiring menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Kaltim.
Nason Nadeak membeberkan mengapa pihaknya harus mengajukan gugatan terhadap Pj Gubernur Kaltim terkait mutasi ini, karena melihat tindakannya dalam mutasi diduga melanggar beberapa aturan UU yang berlaku.
Baca juga: Total 32 Ribu Orang, BKN Bantah ASN Ogah Pindah dan Sebut Banyak yang Ingin Mutasi ke IKN Nusantara
Salah satunya, seusai perundangan-undangan mutasi itu hanya bisa dilakukan apabila masa jabatan itu minimal telah diduduki oleh yang bersangkutan selama 2 tahun, sedangkan AFF Sembiring baru 1 tahun 7 bulan.
"Itu diatur (Mutasi) ada UU No 5 tahun 2014, lalu ada peraturab Badan Kepegawaian Negara RI No 5 tahun 2019 dan PP No 11 tahun 2017. Nah segi materi itulah kita sangat keberatan," ujarnya Jumat (28/6/2024).
Sabu 1 Kg Diselipkan dalam Baju, Residivis Narkoba Dibekuk Saat Tiba di Bandara SAMS Balikpapan |
![]() |
---|
Bursa Calon Menko Polkam: Sjafrie Sjamsoeddin, Hadi Tjahjanto, dan Tito Karnavian jadi Sorotan |
![]() |
---|
Donna Faroek Terjerat Suap Tambang, KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Terkait Pemberian IUP |
![]() |
---|
BEM UI Minta Purbaya Dicopot, Baru Sehari Menjabat Menkeu Didemo Mahasiswa |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Lengser IHSG Langsung Anjlok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.