Berita Kukar Terkini
Lapas Tenggarong Kaltim Deklarasi Perang terhadap Narkoba dan HP Ilegal
Lapas Kelas IIA Tenggarong menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan lapas.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di dalam lingkungan lapas.
Hal ini ditandai dengan digelarnya Apel Deklarasi Komitmen Bersama pada Sabtu (31/5/2025) di halaman utama kantor Lapas Kelas IIA Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, Suparman, diikuti oleh seluruh jajaran pejabat struktural serta petugas pemasyarakatan.
Dalam apel tersebut, seluruh peserta secara serentak membacakan ikrar yang menegaskan sikap tegas melawan peredaran narkoba dan penyelundupan HP ilegal.
Baca juga: Paslon Aulia-Rendi Raup Suara Terbanyak di Lapas Tenggarong dalam PSU Pilkada Kukar
“Zero Narkoba dan Handphone adalah harga mati. Melalui pembacaan ikrar ini, kami menyatakan komitmen penuh untuk menjaga integritas dan menindak segala bentuk pelanggaran di dalam Lapas,” tegas Suparman.
Deklarasi ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Anti Narkoba dan Bebas HP yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Serta, menjadi bagian dari program akselerasi yang digagas oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Suparman menambahkan, tantangan utama yang dihadapi lembaga pemasyarakatan saat ini adalah upaya penyelundupan narkoba dan alat komunikasi yang digunakan untuk kegiatan ilegal dari balik jeruji.
Baca juga: Metode Rehabilitasi Sosial, Lapas Tenggarong Wisuda 50 Santri Pesantren Taubatan Nasuha
Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat, termasuk melalui razia rutin dan peningkatan kualitas deteksi dini.
Menurutnya, setiap pelanggaran baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun petugas tidak akan ditoleransi.
Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen terhadap tata tertib pemasyarakatan.
"Akan ada tindakan tegas dan terukur dalam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan maupun oleh petugas," tegasnya. (*)
| Empat Hari Dicari, Pria di Loa Kulu Kukar Ditemukan Tewas di Sungai Mahakam |
|
|---|
| Daya Beli Melemah, Nelayan Kukar Menjerit karena Sulit Jual Hasil Tangkapan dan Pendapatan Turun |
|
|---|
| Silaturahmi Akbar KAHMI di IKN, Aulia Rahman Basri Tegaskan Peran Alumni |
|
|---|
| Korban Curanmor Bisa Gunakan Kendaraannya Lagi, Ini Syarat dari Polres Kukar |
|
|---|
| Anggota DPRD Kukar Hendra Rela Tempuh 4 Jam untuk Pastikan Beasiswa PIP Aspirasi Tepat Sasaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/2025061-apel-lapas-tenggarong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.