Berita Nasional Terkini
Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Batas Maksimal dan Cara Beli Token Listrik
Cek selengkapnya informasi terkini mengenai diskon listrik Juni 2025. Lihat batas maksimal sebelum melakukan pembelian token listrik diskon 50 persen.
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam atau setara dengan token sejumlah 324 kWh.
Harga listrik per kWh: Rp415
Total maksimal pembelian token listrik: Rp134.460
Diskon listrik maksimal: Rp67.230
2. Tarif 900 VA
Diskon 50 persen diberlakukan untuk setiap pembelian token dalam 1 bulan dengan jumlah maksimal pembelian adalah sebesar 720 Jam Nyala atau setara dengan token sejumlah 648 kWh.
Harga listrik per kWh: Rp1.352
Total maksimal pembelian token listrik: Rp876.096
Diskon listrik maksimal: Rp438.048
Baca juga: Cara Beli Token Listrik 50 Persen, Perhatikan Batas Maksimal Sebelum Lakukan Pembelian!
Cara Beli Token Listrik Diskon 50 Persen
Bagi Anda yang ingin menikmati diskon 50 persen ini, Anda dapat melakukan pengisian token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, e-commerce, ATM atau dengan mendatangi mini market terdekat.
Di bawah ini adalah langkah-langkahnya.
Pembayaran Melalui PLN Mobile
1. Anda harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi PLN Mobile melalui Play Store
(untuk Android) atau App Store (untuk iOS), lalu lakukan proses registrasi
2. Setelah selesai mendaftar, Anda lalu login menggunakan akun yang telah terdaftar
3. Pada halaman utama aplikasi, pilihlah menu "Kelistrikan"
4. Kemudian, masukkan nomor ID Pelanggan atau nomor meteran listrik Anda
5. Selanjutnya, pilih opsi "Token dan Pembayaran" pada aplikasi
6. Silakan klik "Beli Token", kemudian pilih nominal token yang ingin dibeli
7. Klik pilihan "Beli" dan lanjutkan dengan mengklik "Lanjutkan Pembayaran"
| Cara Lapor Penipuan Keuangan ke OJK, Akses IASC dan Siapkan Dokumen Ini |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Dorong Good Journalism, Media Diminta Terus Kritis dan Beri Solusi |
|
|---|
| Rugaiya Usman, Istri Wiranto Meninggal Dunia Hari Ini |
|
|---|
| Begini Cara Klaim Diskon Tambah Daya Listrik 50 Persen di PLN Mobile |
|
|---|
| Daftar Polisi Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil Usai Putusan MK, Termasuk Ketua KPK! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250103_PLATFORM-BELI-TOKEN.jpg)