Breaking News

Berita Nasional Terkini

Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025, Cek Batas Maksimal dan Cara Beli Token Listrik

Cek selengkapnya informasi terkini mengenai diskon listrik Juni 2025. Lihat batas maksimal sebelum melakukan pembelian token listrik diskon 50 persen.

|
Kompas.tv
DISKON LISTRIK JUNI - Ilustrasi pengisian token listrik. Cek selengkapnya informasi terkini mengenai diskon listrik Juni 2025, ada daftar golongan pelanggan yang berhak dapat potongan diskon tarif listrik. Lihat batas maksimal daya listrik sebelum melakukan pembelian token listrik diskon 50 persen. (Kompas.tv) 

4. Pilih nominal token listrik, lalu klik "Lanjutkan"

5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan

6. Setelah Anda memilih metode pembayaran, klik "Bayar Sekarang" dan ikuti langkahnya
sesuai dengan petunjuk

7. Jika pembayaran berhasil, notifikasi nomor token listrik Anda akan muncul pada aplikasi.

Pembayaran Melalui ATM Mandiri

1. Anda masuk terlebih dahulu ke menu di ATM Mandiri

2. Pilihlah menu Pembayaran/Pembelian

3. Pilih Multi Payment, lalu ketik "30300"

4. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor)

5. Kemudian, masukkan nominal pembelian Anda. Setelahnya, ketik angka "1"

6. Struk akan tercetak apabila pembayaran telah berhasil.

Baca juga: Diskon Tarif Listrik 50 Persen, 3 Golongan Pelanggan PLN Otomatis Dapat, Ini Cara Beli Token Diskon

Pembayaran Melalui ATM BCA

1. Masuk terlebih dahulu ke menu di ATM BCA

2. Pilih menu "Transaksi Lainnya"

3. Kemudian, pilih "Voucher isi Ulang", lalu tekan "Lainnya"

4. Pilih "PLN Prepaid"

5. Masukkan nomor meteran Anda (11 nomor), lalu pilih "Nominal Voucher"

6. Tekan "Benar/Salah"

7. Apabila pembayaran berhasil, struk akan tercetak.

Pembayaran Melalui Mini Market

1. Kunjungi mini market terdekat

2. Anda dapat memberikan nomor ID Pelanggan pada kasir yang bertugas

3. Sebutkan nominal yang akan Anda beli

4. Lakukanlah pembayaran sesuai dengan nominal yang akan dibeli

5. Petugas kemudian akan memberikan 20 digit token listrik untuk Anda masukkan di meteran listrik.

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved