Berita Berau Terkini

Pemprov Kaltim Wacanakan Ambil Alih Pulau Kakaban, Wakil Bupati Berau Gamalis: Belum Bisa Komen

Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan belum dapat berkomentar tentang wacana Pemprov Kaltim yang akan mengelola aset Pemkab Berau yakni Pulau Kakaban

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI
PULAU KAKABAN - Wakil Bupati Berau Gamalis. Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan belum dapat berkomentar tentang wacana Pemprov Kaltim yang akan mengelola aset Pemkab Berau yakni Pulau Kakaban. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan belum dapat berkomentar lebih jauh tentang wacana Pemprov Kaltim yang akan mengelola aset Pemkab Berau yakni Pulau Kakaban.

Dikatakannya, Ia belum menerima isu resmi itu dan belum lebih lanjut mengetahui tentang informasinya.

“Belum bisa komen, saya belum tahu benar terkait itu, nanti ya,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (2/6/2025).

Kendati begitu, dikatakannya Pulau Kakaban menjadi salah satu penyumbang penghasilan asli daerah, dan menjadi ikon daya tarik wisatawan luar maupun asing.

“Nanti kita lebih lanjut membahas ini,” tutupnya.

Baca juga: Jangan Ambil Kakaban Kami, Pemkab Berau Tolak Pengelolaan Pulau Diambil Alih oleh Provinsi Kaltim

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Samsiah Nawir, mengungkapkan bahwa wacana pengambilalihan Pulau Kakaban oleh Pemprov Kaltim mencuat dalam agenda WorkshopKolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya (KKP3K-KDPS) yang digelar oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim.

“Benar, dalam workshop itu juga dibahas rencana pengambilalihan pengelolaan Pulau Kakaban,” ungkap Samsiah kepada TribunKaltim.co, Senin (2/6/2025).

Samsiah menyampaikan keberatannya terhadap rencana tersebut, bahkan ia menyuarakan penolakan secara terbuka melalui media sosial dalam bentuk surat terbuka kepada Gubernur Kaltim yang bertajuk “Jangan Ambil Kakaban Kami.”

Dalam surat tersebut, ia menyampaikan keprihatinan atas langkah Pemprov yang dinilai tidak melibatkan Pemkab Berau secara formal dalam perencanaan pengambilalihan, padahal selama ini Pemkab telah melakukan berbagai upaya konservasi dan pengelolaan kawasan secara aktif dan berkelanjutan.

Isi surat tersebut adalah:

"Ijin Bapak surat terbuka ini kami buat terkait keresahan kami tentang akan diambil alihnya pengelolaan Kawasan konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil kepulauan Derawan dan perairan sekitarnya (KKP3K KDPS)  oleh Pemerintah Provinsi Kaltim surat terlampir atas nama Sekretaris Daerah, sudah beberapa kali mengadakan sosialisasi tanpa urun rembug dengan Pimpinan kami Kepala Daerah Kabupaten Berau.

Baca juga: Anggaran Rp178 Miliar Digelontorkan, Pemkab Berau Serius Tekan Stunting hingga 14 Persen

Salah satu pulau dari sekian banyaknya pulau dan Kawasan konsevasi di Kabupaten Berau yang akan diambil alih pengelolaannya adalah Pulau Kakaban, pengelolaan ini akan diambil alih oleh Provinsi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltim dan akan diserahkan kepada UPTD yang berkantor di Tanjung Batu dengan SDM saat ini berjumlah tiga (3 orang)  dengan perencanaan pengelolaaan menggunakan skema  BLUD (Badan Layanan Usaha Daerah). Ini bukan pekerjaan mudah  dengan banyaknya tanggung jawab yang diberikan kepada UPTD.

Bapak tahukan, Kewenangan laut sudah diambil alih sepenuhnya tanpa menyisakan tanggung jawab sedikitpun kepada Daerah (0-12 mi), yang selama ini Kabupaten Berau melalui DKP Berau sudah bekerja keras  untuk memberikan sosialisasi dan penyadaran kepada nelayan, menjaga terumbu karang dan perikanan tangkap  ramah lingkungan, lalu setelah kerja keras itu dilakukan, lautnya diambil alih, kewenangan ijin membangun di atas Pantai  dan laut diambil. 

Sekarang ditambah lagi Kawasan konservasi dan pulau-pulau kecil (total luas keseluruhan 235.548,95 H), termasuk Pulau Kakaban Destinasi Unggulan kami. Lalu Dimana tegaknya UU no.23 tahun 2014 yang salah satunya urusan yang dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan potensi daerah masing-masing?

Pengambil alihan pengelolaan Kakaban ini konon kabarnya berdasarkan Keputusan Mentri KKP  No.87 tahun 2016, saat Menterinya masih Ibu Susi Pujiastuti, dalam Peta Kawasan konservasi ada Kawasan yang masuk Zona inti, Zona pemanfaatan terbatas dan Zona lainnya. 

Dan ada juga Kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA TWAL Pulau Sangalaki dan SM Pulau Semama. Dan pulau Kakaban unggulan kami masuk di Zona Pemanfaatan terbatas bukan zona inti.

Baca juga: Putusan MK tentang Sekolah Swasta Gratis, Disdik Berau: Masih Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah

Mohon maaf Bapak, ijin sharing Keputusan Menteri ini setahu saya tidak berlaku mutlak dan dapat digunakan secara terus menerus  seperti Undang-undang ataupun Peraturan Menteri, Keputusan Menteri itu dibuat sesuai kebutuhan tanpa melibatkan publik atau pemerintah daerah, sifatnya fleksibel, masih dapat dirubah sesuai kebutuhan.”

Samsiah pun melanjutkan, Pulau Kakaban masuk di zona pemanfaatan terbatas,  bukan zona inti dalam peta KKP3K-KDPS

Dikatakannya, 30 persen daratan bisa dimanfaatkan untuk kawasan pengembangan wisata.

“Pulau Kakaban di dalam Renstra dan Riparda kami masuk sebagai 10 Destinasi unggulan yang menjadi prioritas kami dalam mengembangkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,ada komitmen yang kuat dalam strategi pengelolaan wilayah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Adapun sebelumnya, Pemkab Berau membangun pintu masuk baru yang lebih dekat jarak tempuhnya dari Pulau Maratua. Membangun sapras dan amenitas yang layak untuk wisatawan dalam beberapa tahap menggunakan APBD Kabupaten Berau.

Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Relokasi Permukiman Warga Korban Banjir Terparah

“Terkait pembangunan Sapras saat awal Pembangunan, kami meminta perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi melalui Bankeu tapi tidak ada dukungan samasekali ke arah ini. Setelah semua permasalahan kami tuntaskan, Apakah etis tiba-tiba kewenangan Pemda kami dilumpuhkan?” katanya.

Dalam membangun dan mengembangkan  pintu masuk Baru, Disbudpar melewati semua tahapan dari FGD, sosialisai, konsultasi, koordinasi dari Tingkat Kampung, pemerintah daerah, pengkajian dan pendampingan akademisi dari Universitas Mulawarman, pendampingan dari DKP Provinsi, konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup sampai masuk berbagai tahapan Konsultasi di Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Pihaknya juga mengajukan surat ijin bangunan di atas laut KKPRL. Perjalanan Panjang ini memakan waktu satu tahun lebih.

Selama perencanaan Pembangunan pintu masuk baru berlangsung, Disbudpar Berau memasukkan Pulau kakaban sebagai target retribusi daerah dalam penyusunan Perda Retribusi Daerah.

Dimana pungutan retribusi daerah untuk pintu masuk Kakaban sebesar Rp. 50.000, sedangkan Provinsi belum ada kesiapan dari segi pemungutan retribusi.

“Kami tidak ingin, dengan semua hal yang dilalui, kemudian provinsi ingin mengambil, kemudian menjadi terbengkalai, Jika menunggu untuk pengelolaan menggunakan skema BLUD,”tutupnya.  (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved