Berita Nasional Terkini

Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Syaratnya Usai Putusan MK

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan sekolah swasta masih diizinkan untuk memungut biaya tapi tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Editor: Nisa Zakiyah
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat ditemui wartawan usai Taklimat Media Kemendikdasmen di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan sekolah swasta masih diizinkan untuk memungut biaya tapi tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Dengan begitu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Oleh karenanya, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Masih Boleh Pungut dengan Syarat

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved