Berita Nasional Terkini
Sekolah Swasta Boleh Pungut Biaya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Syaratnya Usai Putusan MK
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan sekolah swasta masih diizinkan untuk memungut biaya tapi tetap harus mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan begitu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan negara untuk menggratiskan pendidikan jenjang SD-SMP.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."
Oleh karenanya, keputusannya ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.
"Oleh karena itu, hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948," tulis dokumen putusan nomor 3/PUU-XXII/2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikdasmen soal Putusan MK SD-SMP Gratis: Swasta Masih Boleh Pungut dengan Syarat
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Hancurnya Perasaan Ibu Nadiem Dengar Hakim Tolak Praperadilan Anaknya, Atika: Mematahkan Hati Kami |
![]() |
---|
Media Luar Negeri Prediksi Hubungan Prabowo-Jokowo Renggang di 2029 |
![]() |
---|
Benarkah UMP 2026 akan Naik? Begini Kata Menaker Yassierli dan Usulan Koalisi Serikat Buruh |
![]() |
---|
Klaim Istana 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Banyak Prestasi |
![]() |
---|
Praperadilan Nadiem Ditolak, Penetapan Eks Mendikbud Jadi Tersangka Kasus Chromebook Dinyatakan Sah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.