Berita Balikpapan Terkini
Teknologi Biopellet RDF, Solusi Sampah Jadi Energi Bersih di Balikpapan Kaltim
Biopellet RDF (Refuse-Derived Fuel), adalah inovasi energi terbaru yang mampu mengubah sampah menjadi sumber energi padat dengan nilai kalor tinggi.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Miftah Aulia Anggraini
Pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar dalam bentuk pelet Refuse-Derived Fuel (RDF) menjadi salah satu solusi efektif dalam mengatasi permasalahan sampah di wilayah perkotaan.
Konsep ini mengadopsi pendekatan Waste to Energy (WTE), di mana sampah diolah menjadi sumber energi.
Hasil akhirnya berbentuk pelet kecil dengan nilai kalor tinggi yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif, terutama di sektor industri.
RDF pada dasarnya merupakan upaya pemanfaatan limbah yang tidak lagi dapat didaur ulang, namun masih memiliki potensi energi.
Dalam bentuk biopellet, RDF menjadi lebih bersih, praktis, dan mudah digunakan dibandingkan bentuk limbah mentahnya.
Baca juga: Tekan Volume Buangan ke TPAS Manggar Balikpapan, DLH Bakal Bangun Bank Sampah Tiap Kelurahan
Proses pembuatannya mencakup pemisahan material yang mudah terbakar, pengeringan untuk mengurangi kadar air, serta pencacahan dan pemadatan menjadi pelet berukuran seragam.
Analogi sederhana: "Sampah Jadi Arang", Bayangkan kamu mau bakar sate dan butuh arang.
Daripada beli arang biasa, kamu bikin arang sendiri dari daun kering, kertas bekas, dan kayu kecil yang dibakar dan dipadatkan.
Hasilnya? Tetap bisa buat api, tapi kamu pakai barang yang tadinya dibuang.
Nah, biopellet RDF juga seperti itu, sampah rumah tangga dan industri yang tidak bisa didaur ulang, diubah jadi bahan bakar yang efisien.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Kaltim Siapkan 5 Hektar Lahan untuk Incinerator di TPAS Manggar
Permasalahan dan Peluang biopellet RDF di Kalimantan Timur?
Pembakaran biopellet RDF (Refuse-Derived Fuel), khususnya yang mengandung plastik, memiliki potensi menghasilkan senyawa berbahaya seperti dioksin dan furan yang membahayakan kesehatan serta mencemari lingkungan.
Selain itu, abu sisa pembakaran RDF juga mengandung residu beracun yang memerlukan penanganan khusus agar tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Regulasi terkait RDF juga masih lemah. Standar SNI untuk RDF bersifat sukarela dan belum diberlakukan secara wajib.
sampah
Biopellet RDF (Refuse-Derived Fuel)
TPAS Manggar
Tim Project Riset RDF
Institut Teknologi Kalimantan (ITK)
Balikpapan
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
Kasus TBC di Balikpapan Turun Jadi 1.572 pada 2025 |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Gelar GPM, 150 Sak Beras SPHP Habis Terjual di Balikpapan Utara |
![]() |
---|
Pasar Induk di Balikpapan Utara Dilengkapi Cold Storage, Jadi Pusat Pergudangan Ketahanan Pangan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan Pasar Induk di Balikpapan kini Masuk Tahap Penyusunan Masterplan dan DED |
![]() |
---|
Polresta Balikpapan Gelar Sosialisasi Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Rumah Tahanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.