Breaking News

Berita Bontang Terkini

Residivis Sabu Bontang Tertangkap Lagi, Polisi Temukan 27 Poket Disembunyikan dalam Botol Minuman

Seorang pria berinisial Ag (45), warga Kelurahan Loktuan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa puluhan poket sabu

HO/POLRES BONTANG
RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP - Ag warga Loktuan kembali tertangkap karena kasus narkoba. 27 poket jadi barang bukti. (HO/POLRES BONTANG) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria berinisial Ag (45), warga Kelurahan Loktuan, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa puluhan poket sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, saat dikonfirmasi mengungkapkan tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah dipenjara sebelumnya.

Ag diringkus oleh Satresnarkoba pada Senin (2/6/2025) dini hari di Jalan Kapal Layar 2, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.

Saat penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, polisi menemukan 27 bungkus sabu seberat bruto 11,09 gram yang disimpan di dalam botol bekas minuman Yakult.

"Barang bukti disimpan dalam botol minuman, isinya 27 poket sabu. Berat totalnya 11 gram lebih," ungkapnya.

Baca juga: Disdikbud Bontang Siap Melaksanakan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat isap sabu (bong), dua sedotan runcing, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, Ag mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

20250603_Poket_Sabu_Bontang
RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP - Potret sabu yang diamankan oleh Polres Bontang dari residivis Ag. polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa alat isap sabu (bong), dua sedotan runcing, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. (HO/POLRES BONTANG)

Transaksi dilakukan melalui aplikasi pesan daring, dan pengambilan barang dilakukan dengan sistem jejak di titik yang telah disepakati.

"Jadi, dia hanya janjian lewat aplikasi, lalu ambil barang di lokasi yang sudah ditentukan. Tidak kenal siapa pemasoknya," terang Rihard.

Ag belum sempat mengedarkan sabu-sabu tersebut. Polisi lebih dulu mengendus keberadaannya dan langsung melakukan penindakan.

Baca juga: 20 Kasus Kekerasan Anak Terjadi di Bontang Kaltim dalam 5 Bulan, Pelakunya Orang Terdekat

Rihard menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi pelaku kejahatan narkoba, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

"Penangkapan ini bentuk komitmen kami. Apalagi tersangka sudah pernah dipenjara untuk kasus yang sama. Tidak ada kompromi. Kami ingin Bontang bersih dari narkoba," tegasnya.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti Ag.

"Kami juga masih telusuri asal sabu ini, termasuk siapa pemasoknya," pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved