Berita Bontang Terkini

Tegaskan Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja, Pemkot Bontang Akan Siapkan SE Wali Kota

Pemkot Bontang bersiap menerbitkan SE lanjutan sebagai bentuk penguatan kebijakan kemnaker yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja

TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
DISKRIMINASI USIA - Ilustrasi, suasana pelatihan welder, di ruang kerja BLKI Kota Bontang, di Kelurahan Bontang Lestari. Pemkot Bontang bersiap menerbitkan SE lanjutan sebagai bentuk penguatan kebijakan kemnaker yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja.(TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang bersiap menerbitkan surat edaran lanjutan sebagai bentuk penguatan atas kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang melarang diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan kebijakan pusat benar-benar diterapkan di daerah.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengatakan, edaran dari wali kota akan menjadi rujukan tambahan bagi perusahaan agar tidak lagi mencantumkan batas usia dalam lowongan kerja.

“Kami akan tindak lanjuti SE Kemnaker dengan surat edaran dari wali kota. Ini penting agar semua perusahaan di Bontang memahami dan mematuhi,” ucapnya, Selasa (3/6/2025).

Ia menyebutkan, meski pengawasan ketenagakerjaan berada di bawah kewenangan provinsi, pemerintah kota tetap memiliki peran dalam pencegahan. Salah satunya melalui deteksi dini terhadap potensi persoalan hubungan industrial.

Baca juga: Disdikbud Bontang Siap Melaksanakan Putusan MK Soal Pendidikan Gratis

“Pengawasan tetap ada. Di tingkat kota biasanya dilakukan melalui deteksi dini. Ini adalah bentuk pengawasan untuk mencegah persoalan hubungan industrial sejak awal,” jelasnya.

Safa menilai, diskriminasi usia merupakan salah satu persoalan strategis yang kerap memicu konflik antara pekerja dan perusahaan. Karena itu, kebijakan Kemnaker dalam bentuk SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 disambut positif.

Dalam surat edaran tersebut, sambungnya, Kemnaker menegaskan bahwa dunia kerja harus menjadi ruang yang adil, inklusif, tanpa diskriminasi, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara.

“Kadang ada lowongan yang hanya menerima usia maksimal 30 tahun, padahal banyak warga kita yang masih produktif di atas itu. Jadi ini langkah yang bagus dari pemerintah pusat,” pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved