Berita Nasional Terkini
Diskon Listrik Batal, Dialihkan ke BSU, Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara Cek Penerima BSU 2025
Diskon listrik batal dan dialihkan ke BSU. Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara cek penerima BSU 2025 via online.
Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.
Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.
Wacana diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, hingga menarik perhatian publik luas.
Insentif tersebut rencananya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.
Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.
5 paket kebijakan insentif Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.
Insentif ini diberitakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Berikut adalah 5 paket kebijakan insentif yang akan disediakan Pemerintah seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
1. Diskon transportasi
Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30 persen), pesawat (PPN DTP 6 persen), dan angkutan laut (50 persen) dengan anggaran Rp 0,94 triliun.
2. Diskon tarif tol
Diskon sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.
3. Penebalan Bantuan Sosial
Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp 11,93 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.