Berita Nasional Terkini

Diskon Listrik Batal, Dialihkan ke BSU, Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara Cek Penerima BSU 2025

Diskon listrik batal dan dialihkan ke BSU. Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara cek penerima BSU 2025 via online.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
BSU 2025 - Ilustrasi. Diskon listrik batal dan dialihkan ke BSU. Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara cek penerima BSU 2025 via online. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Diskon listrik Juni-Juli 2025 dibatalkan, dialihkan ke Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.

Siapa yang berhal dapat BSU 2025?

Simak cara cek penerima BSU 2025 yang akan diberikan Juni-Juli?

Senin (2/6/2025) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pembatalan diskon listrik Juni-Juli 2025 yang akan dialihkan ke BSU 2025.

Baca juga: BSU 2025 Cair 5 Juni! Segera Cek Apakah Kamu Termasuk Penerimanya?

Pernyataan batalnya diskon listrik dan dialihkan ke BSU 2025 ini disampaikan Sri Mulyani usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta.

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan total Rp 600.000 untuk para pekerja berpenghasilan rendah pada Juni-Juli 2025. 

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama pekerja dan guru honorer, yang dinilai rentan terdampak gejolak ekonomi global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.

Selain itu, BSU 2025 juga diberikan kepada sekitar 565.000 guru honorer yang terdiri dari 288.000 guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan 277.000 guru di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).

Pencarian BSU direncanakan mulai 5 Juni 2025.

Untuk itu, penting untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Berikut cara dan link untuk cek penerima BSU 2025 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

1. Situs Kemenaker

  • Kunjungi laman kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Lengkapi data diri dan lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone
  • Jika sudah memiliki akun, login atau masuk ke situs tersebut
  • Lengkapi profil biodata diri, termasuk foto profil, informasi pribadi, status pernikahan, dan tipe lokasi
  • Notifikasi akan muncul jika Anda terdaftar, telah ditetapkan, atau telah menerima BSU 2025.

2. Situs BPJS Ketenagakerjaan

Data penerima BSU 2025 bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan, maka pekerja harus memastikan status keaktifan kepesertaannya.

Peserta bisa melakukan pengecekan dengan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan secara online di aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

3. Aplikasi Pospay

BSU sebelumnya juga pernah digelontorkan di era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), tepatnya saat masa pandemi Covid-19.

Cara pengecekan penerima BSU lewat aplikasi Pospay dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh aplikasi Pospay melalui PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi Pospay, lalu klik tombol (i) berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
  • Setelah itu klik logo Kemenaker
  • Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom “Jenis Bantuan”
  • Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem Lengkapi seluruh data pribadi penerima, kemudian klik "Lanjutkan"

Nantinya, apabila NIK dan data lain yang diinputkan sesuai data penerima BSU Kemenaker, maka akan tampil kode barcode (QR code) pada aplikasi Pospay.

QR code ini bisa Anda tunjukkan ke petugas kantor pos untuk dilakukan pencairan dana BSU. 

Petugas akan melakukan verifikasi dan jika data sesuai maka dana akan diberikan kepada penerima.

5 Paket Kebijakan Insentif, tanpa Diskon Listrik

Menkeu hanya menyampaikan lima paket kebijakan insentif pemerintah tanpa adanya diskon listrik. 

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Penyebab diskon tarif listrik batal

Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Sebagai gantinya, Pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.

Wacana diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, hingga menarik perhatian publik luas.

Insentif tersebut rencananya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

5 paket kebijakan insentif Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.

Insentif ini diberitakan dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan mendorong stabilitas ekonomi nasional.

Berikut adalah 5 paket kebijakan insentif yang akan disediakan Pemerintah seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

1. Diskon transportasi

Selama libur sekolah Juni–Juli 2025, pemerintah memberikan diskon tiket kereta (30 persen), pesawat (PPN DTP 6 persen), dan angkutan laut (50 persen) dengan anggaran Rp 0,94 triliun.

2. Diskon tarif tol

Diskon sebesar 20 persen bagi sekitar 110 juta pengendara, bersumber dari dana non-APBN sebesar Rp 0,65 triliun.

3. Penebalan Bantuan Sosial

Tambahan Kartu Sembako Rp 200.000 per bulan dan bantuan pangan 10 kg beras untuk 18,3 juta KPM, dengan anggaran Rp 11,93 triliun.

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) BSU sebesar Rp 300.000 untuk 17,3 juta pekerja dan guru honorer selama dua bulan (Juni–Juli), disalurkan pada Juni, dengan anggaran Rp 10,72 triliun.

5. Perpanjangan diskon iuran JKK Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama enam bulan (Agustus 2025–Januari 2026) bagi pekerja sektor padat karya, dengan anggaran Rp 0,2 triliun (non-APBN).

Baca juga: Ciri Penerima BSU 2025 Rp300 Ribu, Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id pakai NIK KTP, Cair Bulan Ini

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved