Berita Nasional Terkini
Inilah 12 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025, Termasuk Kalimantan Timur!
Berikut 12 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025, termasuk Kalimantan Timur.
Program ini mencakup penghapusan seluruh denda dan tunggakan pokok pajak, termasuk denda tunggakan Jasa Raharja.
Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan tahun berjalan 2025 dengan syarat membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
10. Jawa Barat
Semula, Pemprov Jawa Barat menggelar program pemutihan pajak hingga 6 Juni 2025. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Perpanjangan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tidak perlu membayar pokok pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya.
Masyarakat cukup membayar pajak untuk tahun berjalan (2024–2025) saja, tanpa dikenakan syarat khusus.
11. Lampung
Dilansir dari laman lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi Lampung memberlakukan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Juli 2025.
Program ini memberikan penghapusan pokok tunggakan PKB, denda tunggakan PKB, serta denda berjalan PKB. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar pokok PKB satu tahun berjalan saja.
12. Bali
Pemprov Bali memberikan potongan pajak kendaraan sejak 5 Januari 2025 sebagai upaya meringankan beban pembayaran pajak.
Kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin sampai 200 cc mendapat diskon pajak sebesar 14,35 persen, sedangkan kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc mendapatkan potongan sebesar 12,15 persen.
Selain itu, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru juga dipangkas hingga 24 persen, serta dibebaskan dari pajak progresif dan BBNKB tahap kedua.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Masih Ada Jadwal Pemutihan Pajak Ranmor Jabar, Jateng, Kalsel, Kaltim, Bali Hingga Babel Juni 2025
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.