Berita Nasional Terkini
Inilah 12 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025, Termasuk Kalimantan Timur!
Berikut 12 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bulan Juni 2025, termasuk Kalimantan Timur.
"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.
Kombes Pol Hendra menyebutkan khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Untuk rinciannya yakni untuk roda dua (R2) biaya BPKB Rp. 225.000, STNK Rp. 100.000 dan Plat Rp. 60.000. Sedangkan untuk roda empat (R4) biaya BPKB Rp. 375.000, STNK Rp. 200.000 dan Plat Rp. 100.000," jelas Kombes Pol Hendra.
Oleh sebab itu, dirinya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan dengan baik dan benar terkait program pemutihan PKB di tahun 2025 yang dilaksanakan selama dua bulan.
"Silakan, bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh Kantor Samsat yang ada diwilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah terutama meningkatkan PAD disektor pajak kendaraan," ujarnya.
2. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh, mengumumkan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
Dalam program ini, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 yang diterbitkan pada 25 November 2024 dan ditujukan sebagai dorongan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan.
3. Banten
Dilansir dari Antara, Minggu (4/5/2025), Pemprov Banten masih melanjutkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan menawarkan beragam insentif menarik.
Selama periode 10 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat memperoleh diskon sebesar 12,15 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program keringanan ini diterapkan menyusul diberlakukannya opsen sejak awal Januari 2025.
4. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) turut memberikan insentif pajak kendaraan, dengan menawarkan potongan sebesar 13,94 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan diskon hingga 39,75 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) setelah penerapan opsen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.