Berita Nasional Terkini

Ungkit soal Fufufafa dan Putusan MK, Isi Surat Pemakzulan Gibran akan Dibacakan DPR di Paripurna

Ungkit soal Fufufafa dan Putusan MK, isi surat pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR akan dibacakan di rapat paripurna.

Setwapres RI
PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka saat memberikan pembekalan kepada para kepala daerah yang mengikuti retret di Akademi Militer (Akmil), Kota Megelang, Jawa Tengah, Rabu (26/2/2025). Ungkit soal Fufufafa dan Putusan MK, isi surat pemakzulan Gibran yang dikirim Forum Purnawirawan TNI ke DPR akan dibacakan di rapat paripurna.(Setwapres RI) 

Namun, hingga kini putusan MK itu belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Soroti kapasitas dan etika Gibran

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.

Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.

Baca juga: Sosok 4 Jenderal Purnawirawan TNI Desak DPR-MPR Segera Proses Pemakzulan Gibran Sebagai Wapres

Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang diduga melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun.

Atas dasar itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

“Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik,” demikian bunyi penutup surat tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com  

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved