Berita Nasional Terkini
Daftar Pemilik 4 Tambang Nikel di Raja Ampat yang Kini Jadi Sorotan, Sanksi dari Menteri LH
Daftar pemilik 4 tambang nikel di Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya yang jadi sorotan. Sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol
Mulanya, saham PT Gag Nikel dimiliki oleh Asia Pacific Nickel Pty Ltd sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen.
Namun, sejak 2008, Antam mengakuisisi semua saham Asia Pacific Nickel Pty Ltd sehingga PT Gag Nikel sepenuhnya dikendalikan oleh Antam.
Berdasarkan informasi di laman Kementerian ESDM, kontrak karya PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017.
Perusahaan itu memiliki luas wilayah izin pertambangan 13.136 hektar.
PT Gag Nikel mendapat izin produksi pada 2017, lalu mulai berproduksi pada 2018.
Temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas sekitar 6.030 hektar.
Kedua pulau ini tergolong pulau kecil sehingga aktivitas penambangan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
2. PT Anugerah Surya Pratama
Pemilik tambang nikel Raja Ampat kedua adalah PT Anugerah Surya Pratama.
Perusahaan ini termasuk penanam modal asing (PMA), milik raksasa nikel asal China, Wanxiang Group.
Di Indonesia, induk dari PT Anugerah Surya Pratama adalah PT Wanxiang Nickel Indonesia.
Dilihat dari situs resmi perusahaan, PT Wanxiang Nickel Indonesia juga jadi salah satu perusahaan Tiongkok yang beroperasi di Morowali.
Bisnis inti perusahaan adalah tambang nikel dan peleburan Feronikel.
Area tambangnya juga terletak di Pulau Waigeo dan Manuran, Papua.
Temuan KLH, perusahaan ini menambang Pulau Manuran seluas 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan ataupun pengelolaan air limbah larian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.