Berita Nasional Terkini
Cara Cek Status BSU 2025 Rp 600 Ribu, Login JMO atau via Laman bsu.bpjsketenagakerjaan Pakai NIK KTP
Berikut cara cek status BSU 2025 Rp 600 Ribu. Login JMO atau via laman bsu.bpjsketenagakerjaan pakai NIK KTP.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara cek status BSU 2025 Rp 600 ribu yang sudah mulai dicairkan Pemerintah mulai 5 Juni 2025.
Untuk mengetahui status penerima BSU 2025 dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, baik melalui login JMO atau via laman bsu.bpjsketenagakerjaan dengan menggunakan NIK KTP.
Sebagai informasi BSU 2025 akan diberikan Pemerintah untuk dua periode yakni Juni-Juli 2025 dengan besaran Rp 300.000 perbulan.
Besaran BSU 2025 yang ditransfer adalah Rp 600 ribu per orang yang merupakan gabungan dari BSU periode Juni-Juli 2025.
Baca juga: Belum Cair? Cek Eligibilitas BSU 2025 Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/kemnaker.go.id atau di JMO
Program ini bentuk dukungan pemerintah menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelas pekerja dengan syarat upah atau gaji Rp 3.500.000 atau di bawah Upah Minimum.
Pekerja atau buruh yang ingin mengetahui apakah termasuk dalam daftar penerima BSU terbaru, pengecekan bisa dilakukan secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Melalui portal tersebut, calon penerima BSU 2025 hanya perlu melakukan login dengan data pribadi yang sesuai, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, hingga email yang aktif.
Proses pengecekan ini dapat diakses secara mudah melalui ponsel maupun perangkat komputer, tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Besaran BSU 2025
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000 per bulan untuk 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI.
Dalam Permenaker No.10/2022 dijelaskan bahwa salah satu syarat buruh yang mendapatkan BSU adalah mereka yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.
Pemerintah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa subsidi hanya diberikan kepada pekerja formal yang aktif, terdaftar, dan memiliki upah sesuai kriteria yang ditetapkan, seperti batasan upah maksimal tertentu.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menyampaikan penyaluran BSU sebesar Rp 600.000 dilakukan melalui transfer dari bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), atau PT Pos Indonesia.
"Penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia," ujar Oni saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/6/2025).
Oni menjelaskan, bagi pekerja swasta yang belum memiliki rekening bank Himbara, disarankan segera memperbarui data rekening mereka menggunakan rekening bank Himbara atau bisa juga dengan rekening BSI.
cek status bsu 2025
BSU 2025
cara mengecek bsu 2025
Cek Status Penerima BSU
cek bsu 2025
TribunKaltim.co
Cair Mulai 5 Juni, Cara Cek Penerima BSU 2025 Rp 600 Ribu dari HP, Syarat dan Kriteria Penerima BSU |
![]() |
---|
BSU Cair Hari Ini, Cek Penerima BSU 2025 Online di Website BPJS Ketenagakerjaan / bsu.kemnaker.go.ig |
![]() |
---|
Aturan BSU 2025 sesuai Permenaker Terbaru Cair Sekaligus Rp 600 Ribu, 4 Cara Cek Penerima BSU 2025 |
![]() |
---|
Diskon Listrik Batal, Dialihkan ke BSU, Siapa dapat Bantuan Subsidi Upah? Cara Cek Penerima BSU 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.