Berita Samarinda Terkini

Pemeliharaan Taman Para’an Belum Tanggung Jawab Pemkot Samarinda, Ternyata Ini Alasannya

Taman Para’an di samping kawasan Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu belum menjadi aset Pemkot Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
TAMAN PARA'AN - Ruang terbuka publik Taman Para’an ini berdiri megah di jantung kota, samping Pasar Segiri Samarinda, Senin (19/5/2025). Namun taman ini belum resmi jadi milik Pemkot karena masih menunggu serah terima aset. (TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Selain Taman Cerdas dan Taman Samarendah, kini Kota Samarinda memiliki ruang terbuka publik (RTP) baru bernama Taman Para’an.

Terletak di jantung Kota Samarinda yakni di samping kawasan Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, taman senilai Rp5 miliar tersebut dibangun Center for Climate and Urban Resilience (CeCUR) dengan dana dari Adaptation Fund melalui lembaga Kemitraan

Meski telah diresmikan beberapa waktu lalu, Kamis (19/5) oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, RTP yang dibangun pihak CeCUR dengan anggaran Adaptation Fund (AF) tersebut, belum dapat dikelola sepenuhnya Pemkot lantaran belum tercatat sebagai aset resmi daerah.

Hal ini dijelaskan Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Yusdiansyah. 

“Masih dalam masa pemeliharaan dan menunggu proses final hand over (FHO). Belum bisa kami akui sebagai aset Pemkot, karena ada beberapa persyaratan yang masih belum dipenuhi,” ungkapnya, Minggu (8/6). 

Baca juga: Pemkot Bakal Bangun Taman di 6 Kecamatan Balikpapan, Fraksi Gerindra Beri Catatan Kritis

Ia mengatakan, taman ini memang terbangun di atas sebagian dari lahan 26 hektare milik Pemkot Samarinda di kawasan Pasar Segiri.

Namun tanpa dokumen lengkap administrasi seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Berita Acara Serah Terima Sementara atau provisional hand over (PHO) yang menunjukkan rincian fasilitas dan nilainya, BPKAD tidak bisa mencantumkan Taman Para’an dalam neraca kekayaan daerah.

“Kami sudah koordinasikan dengan pihak CeCUR agar segera melengkapi dokumen-dokumen itu. Kalau sudah lengkap, baru bisa kami proses sebagai aset resmi,” katanya. 

Sementara itu, selama serah terima final belum dilaksanakan, seluruh tanggung jawab pemeliharaan masih berada di tangan pelaksana proyek.

Artinya, segala kerusakan yang timbul harus diperbaiki oleh pihak yang membangun.

“Masih dalam masa pemeliharaan. Jadi yang bertanggung jawab atas kerusakan adalah pelaksana,” pungkas Yusdi.

Taman Para’an sendiri menjadi lokasi uji coba teknologi energi terbarukan yang dikembangkan oleh mitra CeCUR, Lentera Bumi Nusantara, sebuah kelompok riset anak muda Indonesia yang fokus pada pengembangan energi bersih.

Kombinasi panel surya berkapasitas 5.000 watt dan turbin angin berdesain khusus menjadi sumber energi utama taman ini, alias tanpa terhubung ke jaringan listrik PLN.

“Mereka membuat sendiri materialnya, dinamonya, dan seluruh sistemnya dengan spesifik. Itu luar biasa,” tambah Direktur Eksekutif CeCUR Universitas 17 Agustus Surabaya, Prof. RA. Retno Hastijanti sebelumnya.

Baca juga: Tenggarong Kaltim Punya Kawasan Budaya Baru, Taman Tanjong Jadi Pusat Pertunjukan Seni

Tak hanya berhenti pada pembangunan fisik, CeCUR juga telah menyiapkan keberlanjutan pengelolaan taman ini bersama masyarakat.

Salah satunya dengan membentuk kelompok masyarakat pengelola yang akan menjadi garda depan dalam merawat ruang publik tersebut.

“Di sini kita harapkan muncul Pokmas (Kelompok Masyarakat) ruang publik. Kami ingin ada sinergi antara masyarakat dengan pemerintah kota untuk bersama-sama menjaga dan merawat ruang ini,” demikian Retno. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved