Konferensi Pers Tahanan Narkoba

Pengedar Residivis Dibekuk di Apartemen Green Valley, 281 Gram Sabu Diamankan

Seorang pria residivis kasus narkoba kembali diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan dalam penggerebekan di Apartemen Green Valley

Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
KASUS NARKOBA BALIKPAPAN - Barang bukti sabu dan perlengkapan yang diamankan dari tangan SE, pengedar yang ditangkap di Apartemen Green Valley Balikpapan, Kamis (5/6/2025). (TRIBUN KALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Hal ini membuktikan bahwa peredaran narkoba masih sangat aktif dan melibatkan pelaku-pelaku lama,” ujar Kombes Anton dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

Tersangka SE kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati.

Tambahan dari Pengungkapan Kasus Narkoba Semester Pertama 2025. Menurut Kombes Anton, kasus ini menjadi bagian dari capaian Satresnarkoba Polresta Balikpapan selama semester pertama tahun 2025.

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Balikpapan Amankan 2 Residivis Narkoba di Gunung Bugis, Temukan 18 Paket Sabu

“Hingga Juni 2025, kami sudah mengungkap 127 kasus narkoba, dengan total 144 tersangka, mayoritas laki-laki,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu pemberantasan narkoba. "Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat itu sangat berharga. Kami harap semua pihak turut andil agar Balikpapan terbebas dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Tersangka SE kini telah diamankan di Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved