Berita Nasional Terkini
Blak-blakan Mahfud MD Beber Pemakzulan Wapres tak Perlu Sepaket sama Presiden, Gibran dalam Masalah?
Blak-blakan Mahfud MD beber pemakzulan wapres tak perlu sepaket sama presiden. Sosok Gibran Rakabuming dalam masalah, lantaran isu pemakzulan.
TRIBUNKALTIM.CO - Blak-blakan Mahfud MD beber pemakzulan wapres tak perlu sepaket sama presiden.
Sosok Gibran Rakabuming dalam masalah, lantaran isu pemakzulan dirinya belum mereda.
Belum lama ini, pakar hukum tata negara, Mahfud MD membantah narasi bahwa pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus sepaket dilakukan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Mahfud lantas menyinggung soal lengsernya Presiden kedua RI, Soeharto, dan Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di mana dalam peristiwa tersebut, lengsernya kedua mantan pemimpin itu tidak diikuti oleh wakilnya.
Baca juga: Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Judol, Mahfud MD Sempat sebut Aneh Jika tak Tanggung Jawab
Adapun dua Wakil Presiden saat itu adalah BJ Habibie yang mendampingi Soeharto dan Megawati Soekarnoputri sebagai pasangan dari Gus Dur.
Justru, BJ Habibie berujung menggantikan Soeharto sebagai Presiden ke-3 RI dan Megawati menjadi Presiden ke-5 RI menggantikan Gus Dur.
"Kalau di dalam pengalaman, apakah bisa presiden dan wakil presiden jatuh secara terpisah? Kan sudah terjadi dua kali kan, Pak Harto jatuh Habibie yang naik, Gus Dur jatuh Bu Mega yang naik, itu bisa."
"Kan banyak orang yang bilang (Prabowo dan Gibran dimakzulkan) satu paket karena daftarnya ke KPU untuk Pemilu satu paket," katanya dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD, Rabu (11/6/2025).
Mantan Menkopolhukam mengatakan pemakzulan secara terpisah telah tertuang dalam Pasal 7A UUD 1945.
Dia juga menambahkan bahwa pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan.
Baca juga: Awal Mula Kasus Ijazah Jokowi Mengemuka ke Publik, Bermula dari Candaan dengan Mahfud MD
Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:
"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden."
Terkait pasal tersebut, Mahfud menekankan kemungkinan Gibran tidak harus dimakzulkan sepaket dengan Prabowo tertuang dalam kalimat 'Presiden dan/atau Wakil Presiden'.
Dia mengatakan adanya penambahan frasa 'dan/atau' membuat pemakzulan bisa dilakukan terhadap salah satu saja yaitu presiden atau wakil presiden.
"Presiden dan/atau Wakil Presiden itu kan menandakan bisa diberhentikan dalam jabatannya kalau terjadi lima hal (pelanggaran hukum)," jelas Mahfud.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.