Berita Viral

Polisi Perkosa Korban Pemerkosaan di NTT Saat Melapor, Anggota DPR: Pecat dan Hukum Seberat-beratnya

Polisi perkosa korban pemerkosaan di Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat melapor, Anggota DPR RI murka.

Tribunnews.com
POLISI PERKOSA KORBAN PEMERKOSAAN - Ilustrasi polisi. Seorang anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial Aipda PS, resmi ditahan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sumba Barat Daya. Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang korban pemerkosaan yang melapor ke kantor polisi. (TRIBUNNEWS.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Polisi perkosa korban pemerkosaan di Wewewa Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat melapor, Anggota DPR RI murka.

MML, perempuan berusia 25 tahun datang melapor ke kantor polisi karena diperkosa, pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Polsek Wewewa Selatan.

Namun bukan perlindungan dan keadilan yang didapat, MML malah diperkosa lagi oleh anggota Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berinisial Aipda PS,

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding pun murka mengetahui adanya kasus tersebut.

Ia menilai kasus pencabulan korban pemerkosaan oleh oknum polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bentuk kegagalan sistem hukum. 

Baca juga: Surat Izin Praktik Dokter PPDS yang Perkosa Anak Pasien Dicabut, Kini Tak Bisa Praktik Seumur Hidup

Terlebih, kasus tersebut terjadi saat korban pemerkosaan sedang melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialaminya di kantor polisi, yakni Polsek Wewewa Selatan.

"Kasus ini merupakan bentuk kegagalan paling telanjang dari sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat. Seharusnya kantor polisi menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tapi ini malah sebaliknya,” ujar Sudding, Selasa (10/6/2025). 

Politikus PAN itu berpandangan bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak, khususnya institusi Polri.

Sebab, tindakan pelaku berinisial Aipda PS bukan hanya masuk dalam ranah tindak pidana, tetapi telah mencoreng institusi Polri dan mencederai rasa keadilan.

"Seorang warga negara datang ke kantor polisi karena telah menjadi korban kejahatan seksual. Tapi alih-alih mendapat perlindungan, dia justru menjadi korban untuk kedua kalinya oleh mereka yang seharusnya menjadi pelindung," ucap Sudding.

Dia meyakini bahwa kasus ini menjadi bukti adanya kegagalan sistemik dalam pembinaan personel, tak terkecuali dalam pengawasan di internal aparat penegak hukum.

"Jika kantor polisi berubah menjadi tempat pelecehan, maka seluruh konsep negara hukum sedang dalam bahaya," kata Sudding.

Baca juga: Pemuda Teler di Tanjung Laut Indah Bontang, Coba Perkosa Tetangganya

Sudding pun mendesak agar kasus pemerkosaan tersebut tidak hanya diselesaikan lewat mekanisme pelanggaran kode etik.

Pelaku harus diadili di peradilan umum dan dihukum berat.  

“Tak bisa hanya diselesaikan dalam sidang etik atau diberi teguran atau sanksi ringan saja. Karena ini adalah kejahatan pidana, bukan hanya pelanggaran disiplin. Pelakunya harus diadili di pengadilan umum, dengan proses yang bisa diawasi oleh masyarakat,” pungkasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved