Berita Kubar Terkini
3 Ahli Dilibatkan dalam Kasus Korupsi Petinggi Kampung Abid Kutai Barat, Kerugian Capai Rp914 Juta
Polres Kutai Barat (Kubar) terus mendalami tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulatn
Penulis: Febriawan | Editor: Amelia Mutia Rachmah
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Polres Kutai Barat (Kubar) terus mendalami tindak pidana korupsi dana desa di Kampung Abid, Kecamatan Mook Manar Bulatn.
Pendalaman penyelidikan ini dilakukan guna untuk mengatahui apakah ada keterlibatan pihak lain, atas kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2022 tersebut yang mengakibatkan kerugian Negara mencapai Rp 914 juta.
Sebagaimana diketahui, petinggi atau Kades Kampung Abid telah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Kubar.
"Saat ini kami terus mendalami persoalan korupsi Kampung Abid," tegas Kapolres Kubar, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reskrim Rangga Asprilla dan Kanit Tipidkor, Aiptu M Daud, Kamis (12/6/2025) pukul 11.00 Siang tadi.
Daud menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan langkah-langkah penyidikan dan penyelidikan atas kasus tersebut.
Baca juga: Cegah Pernikahan Dini di Kubar, TP PKK Berikan Pendidikan Seks Sejak Dini ke Siswa
"Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam persoalan korupsi ini, atau bisa dibilang ada tersangka baru" tegas Daud.
Saat lanjutnya, sejumlah saksi telah dimintai keterangan atas kasus ini. Baik itu dari internal pengurus kampung maupun dari warga dan pihak ke tiga.
Ia juga menututkan bahwa dalam mendalami kasus ini pihak penyidik Tipikor Polres Kubar, juga melibatkan para tenaga ahli. Seperti ahli perhitungan kerugian Negara dan ahli pidana Korupsi.
"Ada tiga ahli yang kita libatkan. Dua ahli perhitungan kerugian negara dan safu ahli pidana korupsi,"jelasnya.
Disinggung apakah ada keterlibatan pihak lain dari tersangka saat ini, Daud enggan membeberkan.
Baca juga: Terungkap, Begini Modus Petinggi Kampung Abid Kubar Korupsi DD, Beli Ambulan Tapi tidak Datang
Dia menuturkan bahwa perbuatan tindak pidana korupsi ini tidak berdiri sendiri. Artinya ada tanggung jawab para pihak yang diminta pertanggungjawaban terhadap tindak pidana tersebut.
Seperti adanya pemalsuan, kemudian tidak menyelenggarakan tugas sebagaimana mestinya untuk menata atau memgelokah keuangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Artinya perbantuaan terhadap peristiwa pidana itu dapat mintai pertanggungjawaban," tegasnya. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
DPRD Kubar Tunda Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2025, Ternyata Ini Alasannya |
![]() |
---|
Pelatihan Batik Motif Kutai Barat, Fokus ke Warga yang Belum Punya Pekerjaan |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-80, Kodim 0912/Kutai Barat Gelar Bakti Sosial Khitanan Massal |
![]() |
---|
Kolaborasi PKK Kutai Barat dan PT BEK-TCM Hadirkan Solusi Nyata Atasi Stunting Anak |
![]() |
---|
TP PKK Kutai Barat Gandeng Perusahaan Tambang untuk Tekan Angka Stunting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.