Berita Kaltim Terkini

Darlis dan Andi Satya tak Banyak Komentar Usai Diperiksa BK DPRD Kaltim

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memanggil 2 anggota dewan yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra guna dimintai keterangan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DIPERIKSA -  Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi saat ditemui dan dikonfirmasi Kamis (12/6/2025) petang. Ini terkait proses klarifikasi terhadap dua anggota dewan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan mengusir tim hukum RSHD Samarinda saat RDP 2 Juni 2025 lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memanggil 2 anggota dewan yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra guna dimintai keterangan, pada Kamis (12/6/2025) 

Setelah sesi klarifikasi sendiri dilakukan di ruang BK yang terletak di lantai 3, Gedung D DPRD Kaltim.

Untuk diketahui, pemanggilan ini berkaitan dengan pengambilan keputusan atas laporan resmi dari Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, terkait dugaan pelanggaran etik saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait masalah tenaga kerja Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) pada Senin (2/6/2025) lalu.

Andi Satya saat ditemui, tak banyak berkomentar terkait klarifikasi yang telah dipenuhinya.

“Kita sudah mengikuti sesuai prosedur, undangan BK sudah kita penuhi. Untuk selanjutnya silahkan dikomunikasikan dengan BK,” ungkapnya.

Terkait keputusan sendiri, ia juga menyerahkan ke BK DPRD Kaltim

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kaltim Bahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 Tuai Interupsi

“Itu keputusan BK. Pokoknya semua prosedural, apa yang kita minta sudah melaksanakan, Bismillah,” tukas Politisi Golkar ini.

Darlis saat ditemui juga mengungkapkan terkait apa yang telah berproses di BK DPRD.

Ia menegaskan dari awal menghormati proses yang ada di BK dan DPRD Kaltim sebagai lembaga resmi yang menerima aduan masyarakat.

“Setiap ada pengaduan seperti itu, kritikan dari mana saja kita menghargai. Walaupun secara prinsip saya kaget, 'pengusiran' dianggap melanggar kode etik, saya kaget. Karena saya anggap biasa, bahkan saya melakukannya tanpa melakukan intonasi yang tidak ada sama sekali rasa amarah,” jelasnya.

Yang jelas, lanjut Darlis, keterangan di BK sudah ia sampaikan semua secara utuh apa yang terjadi.

Ia yakin, BK akan melakukan konfirmasi kepada saksi dan bukti-bukti audio serta menilai persoalan ini secara objektif.

Karena Darlis menilai bahwa saat RDP, pihak manajemen RSHD Samarinda tidak bisa hadir dan diwakili oleh kuasa hukum yang notabene tidak bisa mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tunggakan gaji karyawan serta penahanan ijazah.

“Di ruang rapat itu ada rekamannya. Tapi, apapun keputusannya akan saya hormati,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi sendiri mengatakan proses pemanggilan sendiri  telah selesai meminta penjelasan versi terlapor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved