Berita Kaltim Terkini

Darlis dan Andi Satya tak Banyak Komentar Usai Diperiksa BK DPRD Kaltim

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memanggil 2 anggota dewan yakni Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra guna dimintai keterangan

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
DIPERIKSA -  Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi saat ditemui dan dikonfirmasi Kamis (12/6/2025) petang. Ini terkait proses klarifikasi terhadap dua anggota dewan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tindakan mengusir tim hukum RSHD Samarinda saat RDP 2 Juni 2025 lalu. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Terkait kronologis dan apa saja yang sebenarnya terjadi dan menyampaikan terkait ada aduan dari pihak pelapor.

“Intinya, kesempatan ini, kami hanya menyampaikan meminta klarifikasi, minta penjelasan dari terlapor. Beliau berdua sudah menyampaikan, proses mulai awal A sampai Z nya, sampai dipersilahkannya keluar tim kuasa hukum itu,” ungkapnya.

Politisi PKS ini juga menjelaskan banyak pertanyaan yang diberika pada dua anggota dewan yang duduk di Komisi IV DPRD Kaltim ini.

Untuk tahapan, akan dilangsungkan rapat internal di BK DPRD, karena dua belah pihak telah diminta keterangannya, termasuk keterangan para saksi.

BK DPRD juga telah menerima rekaman video dan meminta jika ada tambahan bukti-bukti baru.

“Tadi saya perintahkan kepada staf BK untuk minta bukti tambahan dari pelapor. Kalau tidak ada tambahan, karena ini sudah semua pihak sudah kami panggil, BK akan melakukan rapat internal kemudian selanjutnya memutuskan. Dalam waktu dekat,” terangnya.

Disinggung apakah nanti dua belah pihak ini akan dipertemukan, baik pelapor dengan terlapor, Subandi mengatakan tergantung perkembangan di internal dewan.

“Kami BK akan rapat dulu. Menentukan apakah di konfrontir dua belah pihak, gitu ya maksudnya,” tandasnya.

Baca juga: DPRD Kaltim Dorong Implementasi Program GratisPol untuk Perguruan Tinggi

Subandi juga menanggapi tuntutan para pelapor yang meminta adanya pergantian kepada kedua anggota dewan ini karena dugaan pelanggaran kode etik.

Tetapi hal demikian, tak serta merta diputuskan sepihak, karen BK DPRD bekerja sesuai aturan, ada tata tertib, tata beracara, dan kode etik. 

“Kami akan memutuskan se-objektif mungkin. Sebuah putusan itu pastilah tidak bisa memenuhi kepuasan dua belah pihak, tetapi yang penting, kami dari BK akan bekerja profesional, objektif dan tanpa ada tendensi masing-masing. Walaupun, Pak Darlis dan Pak Andi itu sama-sama anggota dewan. Kita berdasarkan aturan yang ada. Jadi sifatnya keputusan BK itu final dan mengikat,” pungkas Subandi. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved