Berita Samarinda Terkini

Warga Karang Mumus Samarinda Ditangkap Satresnarkoba saat Bawa Sabu di Kaleng Rokok

Seorang pria berinisial SB (35), warga Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.

HO
PENGEDAR SABU - Seorang pria berinisial SB (35), warga Jl. Muso Salim Gg. 9, RT 24, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Samarinda karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. (HO/POLRESTA SAMARINDA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial SB (35), warga Jl. Muso Salim Gg. 9, RT 24, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.

SB harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WITA, menyusul informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jl. Aminah Syukur, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

"Tim melakukan observasi hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan, pria tersebut mengaku bernama SB," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.

Baca juga: Seorang Pria Asal Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Kedapatan Simpan 30 Butir Ekstasi

Setelah diamankan, SB mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman tersangka.

Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,40 gram bruto yang disimpan dalam kaleng rokok Gudang Garam, dibungkus tisu putih dan diletakkan di dalam lemari kamar.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.

Baca juga: 22 Butir Ekstasi dan Lima Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satreskoba Polresta Samarinda

Di antaranya dua bendel plastik klip, satu alat press berwarna biru, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit handphone, dan perlengkapan pengemasan lainnya.

Setelah barang bukti diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved