Berita Samarinda Terkini
Warga Karang Mumus Samarinda Ditangkap Satresnarkoba saat Bawa Sabu di Kaleng Rokok
Seorang pria berinisial SB (35), warga Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial SB (35), warga Jl. Muso Salim Gg. 9, RT 24, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur ditangkap tim Satresnarkoba Polresta Samarinda.
SB harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, sekira pukul 20.00 WITA, menyusul informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jl. Aminah Syukur, yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
"Tim melakukan observasi hingga akhirnya mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tengah berdiri di pinggir jalan. Setelah dilakukan penangkapan, pria tersebut mengaku bernama SB," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo.
Baca juga: Seorang Pria Asal Kukar Diamankan Polresta Samarinda, Kedapatan Simpan 30 Butir Ekstasi
Setelah diamankan, SB mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman tersangka.
Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus sabu seberat 0,40 gram bruto yang disimpan dalam kaleng rokok Gudang Garam, dibungkus tisu putih dan diletakkan di dalam lemari kamar.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas pengemasan dan peredaran sabu.
Baca juga: 22 Butir Ekstasi dan Lima Kg Lebih Sabu Dimusnahkan Satreskoba Polresta Samarinda
Di antaranya dua bendel plastik klip, satu alat press berwarna biru, uang tunai Rp200.000 yang diduga hasil penjualan sabu, satu unit handphone, dan perlengkapan pengemasan lainnya.
Setelah barang bukti diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SB akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat. (*)
sabu
narkoba
Bungkus Rokok
Satreskoba Polresta Samarinda
Polresta Samarinda
Samarinda
Kalimantan Timur
TribunKaltim.co
CKG di Samarinda Capai 13 Persen, Pelajar Sudah Jalani Cek Kesehatan Gratis |
![]() |
---|
Andi Harun Ajak HPKR Tata Reklame di Samarinda |
![]() |
---|
Pemkot Samarinda Siapkan 5 Titik Lokasi Pembangunan Dapur untuk Program Makanan Gratis |
![]() |
---|
Plt Disdikbud Kaltim Armin Bantah Isu Wajibkan Sekolah Membeli Buku Ketua DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Driver Ojol Samarinda Lega, Aplikator Beri Solusi Masalah Biaya Parkir di Mall |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.