Investigasi Kebakaran Big Mall

Disdamkarat Samarinda Ingatkan Manajemen Big Mall Penting Sistem Proteksi Kebakaran.

Disdamkarat Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses perbaikan sistem proteksi kebakaran di Big Mall Samarinda

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
PROTEKSI KEBAKARAN - Kepala Disdamkarat Kota Samarinda Hendra AH. Disdamkarat Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses perbaikan sistem proteksi kebakaran di Big Mall Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Setelah mengalami kebakaran yang melanda beberapa tenant dua pekan sebelumnya (3/6) dan kemudian ditutup, kini Big Mall Samarinda telah dibuka kembali secara bertahap pada Senin, 16 Juni 2025.

Pembukaan kembali ini dilakukan sambil menunggu proses pemenuhan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) rampung.

Bukannya Big Mall ini, menjadi perhatian oleh Dinas Kebakaran Kota Samarinda.

Hendra AH, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarat) Samarinda, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau proses perbaikan sistem proteksi kebakaran di pusat perbelanjaan tersebut.

"Sehari setelah kebakaran kita meninjau lokasi, memastikan bahwa manajemen akan berjanji memperbaiki seluruh alat proteksi kebakarannya," ujarnya.

Baca juga: Kembali Dibuka, Big Mall Samarinda Mulai Dipadati Pengunjung, Berharap Keamanan Ditingkatkan

Dirinya juga mengatakan, pihaknya sudah komunikasi sebelum adanya pengumuman dari Manajemen terkait dibuka kembali operasional Big mall itu.

"Kemarin sebelum dibuka kami juga sudah berkoordinasi dengan manajemen. Bahwasanya, yang dibuka itu di lantai LG dan GF aja. Cuman untuk lantai UG ke atas, itu belum dibuka. Yang boleh beroperasi itu di lantai itu aja," ujarnya.

Terkait sistem proteksi kebakaran pada bagian lantai satu dan dua yang diperbolehkan dioperasikan, Disdamkarat juga pastikan berfungsi dengan baik, namun pada lantai UG ke atas mungkin sedang diperbaiki untuk aktif kembali proteksi kebakarannya.

"Untuk lantai yang dibuka ini, sistem proteksi kebakarannya baik," katanya.

Hendra AH, menambahkan untuk mementingkan keselamatan dan keamanan bangunan serta pengunjungnya di pusat Perbelanjaan warga Kota Tepian itu, Manajemen Big Mall Samarinda wajib memenuhi semua persyaratan teknis bangunan, termasuk persyaratan-persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang saat ini tengah diproses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

"Saat ini, mereka mengurus SLF nya ke PUPR, setelah itu kita ada pengecekan. Dan itu harus dipenuhi syarat-syarat gedungnya," Pungkasnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved