Berita DPRD Kukar
DPRD Kukar Fraksi Gerindra Soroti Risiko dan Harapan dalam Raperda Pembentukan 7 Desa Baru
DPRD Kukar mendukung upaya pemerintah dalam membentuk desa-desa baru sebagai bagian dari penataan wilayah dan pelayanan publik
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG — Fraksi Partai Gerindra DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan pandangan umumnya terhadap Nota Penjelasan Bupati Kukar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru, dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kukar yang digelar ada Senin(16/6/2026).
Hendra, anggota DPRD Kukar dari Fraksi Gerindra, mengatakan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam membentuk desa-desa baru sebagai bagian dari penataan wilayah dan pelayanan publik.
Namun, ia mengingatkan bahwa pemekaran desa juga membawa sejumlah risiko yang harus diantisipasi dengan baik.
“Penataan desa yang baik sangat penting untuk efektivitas pengelolaan pemerintahan desa, pemanfaatan dana desa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tapi jika tidak direncanakan secara matang, pemekaran bisa menimbulkan konflik sosial, ketimpangan pelayanan publik, hingga permasalahan pengelolaan sumber daya,” tegas Hendra.
Fraksi Gerindra menyoroti potensi konflik akibat pemekaran, terutama jika prosesnya tidak melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Baca juga: Anggota DPRD Kukar Hendra Dorong Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
Ketidaksepakatan tapal batas, perebutan sumber daya, dan kesenjangan pelayanan antara desa induk dan desa baru menjadi kekhawatiran yang harus diperhatikan.
Selain itu, Hendra juga menyebutkan bahwa pemekaran bisa mengguncang stabilitas ekonomi desa jika tidak didukung perencanaan dan pengelolaan sumber daya yang tepat.
Fraksi Gerindra, lanjut Hendra, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penyampaian nota penjelasan terkait raperda tersebut. Namun, pihaknya juga memberikan sejumlah catatan penting.
“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan desa baru benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. Harus ada pengawasan dan tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta transparansi dalam prosesnya,” ujar politisi Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan kesiapan administratif dan teknis dari raperda ini. Dari tujuh desa yang akan dibentuk, Gerindra menemukan baru dua desa yang memiliki dokumen studi kelayakan lengkap, yakni Desa Badak Makmur dan Desa Sungai Payang Ilir.
“Pemerintah harus segera melengkapi dokumen syarat administrasi, teknis, dan juga memperjelas masalah aset desa induk dan desa mekar. Tata letak kantor desa baru serta aksesnya juga harus sudah dipikirkan,” tambahnya.
Menutup pandangannya, Hendra menyampaikan beberapa rekomendasi dari Fraksi Gerindra. Di antaranya adalah peningkatan pelayanan administrasi publik di seluruh jenjang pemerintahan, sinergi program desa baru dengan program nasional seperti Koperasi Merah Putih dan makan gratis untuk ibu hamil serta anak sekolah, serta pentingnya hubungan kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
Baca juga: Bekerja dengan Hati, DPRD Kukar Berkomitmen Wujudkan Tindakan Nyata yang Berpihak pada Warga
“Sinergi antara Bupati dan DPRD harus dibangun agar pokok-pokok pikiran keduanya benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hendra. (*)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Siap Kawal Penyelesaian Konflik Agraria Jahab |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman Jadi Sorotan DPRD Kukar |
![]() |
---|
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.