Berita Nasional Terkini

Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Suhartoyo sebut MK Wajib Memutus Jika Ada Permohonan dari DPR

Soal pemakzulan Gibran, Ketua MK, Suhartoyo sebut Mahkamah Konstitusi wajib memutus jika ada permohonan dari DPR RI. Ketua MK beber syarat permohonan

Editor: Amalia Husnul A
Istimewa via Tribun-Timur.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo. Soal pemakzulan Gibran, Ketua MK, Suhartoyo sebut Mahkamah Konstitusi wajib memutus jika ada permohonan dari DPR RI. Ketua MK beber syarat permohonan. (Istimewa via Tribun-Timur.com) 

“(Diuji) mungkin pasalnya atau ayatnya atau bagian dari pasal atau bagian dari ayat,” katanya.

Suhartoyo mengungkapkan, uji UU terhadap UUD 1945 merupakan core business MK.

Sedangkan kewenangan lainnya, merupakan tambahan ‎yang diberikan kepada MK oleh pembentuk UU ketika negara ini akan mendirikan MK.

Selanjutnya kewenangan MK menangani permohonan kewenangan antarlembaga negara.

Permohonannya bisa mengajukan jika ada lembaga negara yang kewenangannya dikurangi atau diganggu oleh lembaga negara lainnya.

Adapun kewenangan MK memutus permohonan pembubaran partai politik (parpol) karena asas, tujuan, maupun kegiatan dan dampak parpol tersebut bertentangan dengan konstitusi. 

“Pemerintah bisa mengajukan gugatan ke MK supaya partai yang bersangkutan dibubarkan,” ucapnya.

Memutus perselisihan hasil pemilu, terdiri dari Pilpres, Pileg DPR, DPRD baik provinsi, kabupaten, dan kota; Pilkada, dan PPD.

Memutus perkara sengketa Pilkada ini diberikan ke MK bukan berdasarkan amanat konstitusi tetapi dari UU.

‎“Lima kewenangan MK tadi termasuk satu kewajiban itulah yang menjadi kewenangan MK yang diturunkan dari konstitusi kecuali sengketa Pilkada tadi,” ujarnya.

Apa Pelanggarannya? 

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia turut menanggapi wacana pemakzulan Wakil Presiden RI yang belakangan diusulkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Menurutnya, dasar pemakzulan harus jelas, bukan sekadar usulan tanpa bukti pelanggaran hukum yang kuat.

“Kalau pemakzulan presiden dan atau wakil presiden itu kan sudah diatur dalam konstitusi kita. Pasal 7A, B, C, D. Lengkap sekali di situ,” ujar Doli kepada wartawan, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan hanya jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Hal itu mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemimpin negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved