Bantuan Sosial

Kriteria Penerima BSU 2025 Sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, Apakah Anda Termasuk?

Saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bantuan berupa Bantuan Subsidi Upah alias BSU 2025 yang menargetkan pekerja dengan gaji Rp3,5 juta ke bawah.

TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang tunai. Berikut kriteria penerima BSU 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, apakah Anda salah satu yang termasuk? (TribunTimur.com) 

Sesudah QR Code muncul, Anda cukup menunjukkan kode tersebut kepada petugas di kantor pos untuk proses pencairan dana.

Jangan lupa, pastikan membawa KTP asli saat mendatangi kantor pos guna verifikasi ulang data.

Lewat Bank

Umumnya, penerima yang telah terdaftar bisa mencairkan dana secara tunai di kantor cabang bank atau melalui ATM.

Namun, hal tersebut tergantung dari metode penyaluran yang ditentukan.

Biasanya, bank yang menyalurkan BSU adalah bank Himbara.

Pencairan Lewat ATM Bank

  1. Masukkan kartu ATM ke mesin dan input PIN.
  2. Pilih menu “Informasi Saldo” atau “Mutasi Rekening” untuk mengecek apakah dana BSU telah masuk.
  3. Jika sudah masuk, akan muncul keterangan misalnya "Transfer Masuk: BSU Kemnaker" atau "Subsidi Pemerintah" dengan nominal Rp600 ribu.
  4. Setelah saldo bertambah, pilih menu “Penarikan Tunai”.
  5. Masukkan nominal Rp600 ribu atau sesuai pilihan yang tersedia.
  6. Ambil uang.

Baca juga: 5 Penyebab BSU 2025 Rp600 Ribu Belum Cair ke Rekening Pekerja, Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Pencairan Lewat Teller Bank

  1. Pastikan dana BSU sudah masuk ke rekening.
  2. Bisa bertanya langsung ke petugas bank.
  3. Kunjungi kantor cabang bank penyalur BSU, sesuai rekening.
  4. Siapkan KTP asli penerima BSU dan buku tabungan (jika ada)
  5. Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau notifikasi penerima BSU (jika diminta)
  6. Setelah data diverifikasi, teller akan memproses pencairan dana.

(*)

 

Sebagian dari artikel ini telah terbit di Kompas.com dengan judul "2 Cara Cek Penerima BSU 2025 Pakai HP"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved