Berita Nasional Terkini
Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kejagung Tunggu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group
Rp11,8 triliun disita dari Wilmar Group, Kejagung tunggu dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Editor:
Rita Noor Shobah
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KEJAGUNG SITA UANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang tunai senilai Rp11.800.351.802.619 dari pengembangan kasus korupsi koorporasi bergerak bidang sawit Wilmar Group. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Lt. 11 Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025). Rp11,8 triliun disita dari Wilmar Group, Kejagung tunggu dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut:
- PT Wilmar Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 11.880.351.802.619
- Permata Hijau Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 937.558.181.691,26
- Musim Mas Group: Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 4.890.938.943.794,1 (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.