Berita Nasional Terkini
Rp11,8 Triliun Disita dari Wilmar Group, Kejagung Tunggu Permata Hijau Group dan Musim Mas Group
Rp11,8 triliun disita dari Wilmar Group, Kejagung tunggu dari Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Kasus Lain: Duta Palma dan Importasi Gula
Total penyitaan dari PT Duta Palma Group dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Indragiri Hulu, Riau, pada 2004–2022 mencapai Rp 6,8 triliun.
Barang bukti juga telah beberapa kali ditampilkan ke publik.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi importasi gula yang menyeret eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong, penyidik menampilkan uang sitaan Rp 565,3 miliar.
Baca juga: Sita Rp11,8 Triliun, Kejagung: 5 Anak Perusahaan Wilmar Group Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Ekspor CPO
Namun tumpukan uang hanya memenuhi sisi depan meja narasumber. Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara akibat kasus importasi gula ini mencapai Rp 578 miliar.
Selisih Rp 12,7 miliar disebut tidak berkaitan dengan masa jabatan Thomas Lembong.
Kejagung Dorong Dua Korporasi Lain Segera Kembalikan Uang Negara
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, berharap dua korporasi lain yang juga menjadi terdakwa, yakni Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, segera mengembalikan kerugian negara seperti yang dilakukan Wilmar Group.
“Untuk Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, kita berharap mereka juga melakukan pengembalian seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Selasa (17/6/2025).
Sutikno menyebutkan bahwa kedua perusahaan tersebut sedang berproses dalam pengembalian dana.
“Mereka sedang berproses, kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” katanya.
Status Hukum Tiga Korporasi dalam Perkara Fasilitas Ekspor CPO
Tiga korporasi yang terlibat dalam perkara pemberian fasilitas ekspor CPO dari Januari 2021 hingga Maret 2022 adalah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Namun, ketiganya dibebaskan dari tuntutan oleh majelis hakim karena tidak terbukti melakukan tindak pidana, atau disebut ontslag.
Kejaksaan Agung kini tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.