Bantuan Sosial

Tahapan Pencairan PIP 2025 Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id, Besaran Bantuan Capai Rp900 Ribu!

Saat ini, pemerintah tengah melakukan pencairan secara bertahap bagi penerima kartu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Termin 2. 

Instagram sobatpip
PENCAIRAN PIP 2025 - Ilustrasi. PIP 2025 kapan cair? Saat ini, pemerintah tengah melakukan pencairan secara bertahap bagi penerima kartu Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 Termin 2. Simak selengkapnya tahapan mengecek PIP 2025 di laman pip.kemendikdasmen.go.id bersama dengan informasi jadwal, syarat hingga besaran bantuan yang akan diterima oleh siswa. (Instagram/@sobatpip) 

Apabila telah menyiapkan NIK dan NISN, siswa maupun orang tua dapat mengecek pencairan PIP dengan cara berikut ini.

  • Kunjungi laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  • Pastikan sinyal internet dalam kondisi aktif
  • Jika sudah masuk ke halaman utama, gulir layar ke bawah sampai menemukan menu “Cari Penerima PIP”
  • Ketikkan NISN dan NIK
  • Sebagai bentuk verifikasi, masukkan hasil penghitungan
  • Jika sudah, klik “Cek Penerima PIP”
  • Tunggu sampai informasi pencairan PIP 2025 muncul.

Besaran Dana PIP yang Cair

Penerima PIP akan mendapat bantuan dana dimulai dari Rp225 ribu per semester hingga Rp1,8 juta tergantung dengan tingkat pendidikan siswa serta semester yang tengah ditempuh.

Agar dapat lebih memahami, berikut adalah daftar besaran dana PIP yang dapat diterima siswa.

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I hingga V 
  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A Rp 225.000 per tahun untuk kelas VI 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII 
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 375.000 per tahun untuk kelas IX 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI 
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 900.000 per tahun untuk kelas XII

Baca juga: Jadwal Pencairan PIP 2025 Termin 2 via pip.kemendikdasmen.go.id untuk Jenjang SD, SMP dan SMA/SMK

Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran bantuan PIP disesuaikan dengan kebijakan PIP. 

(*)

 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved