Berita Kaltim Terkini

Tak Jalankan Reklamasi, JATAM Laporkan Perusahaan Tambang di Kubar ke Kejati Kaltim

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim bersama warga Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat laporkan perusahaan tambang

TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
LAPORKAN -  Saat JATAM Kaltim dan warga Galeo Asa,Kamis, (19/6). Mereka melaporkan perusahaan yang beroperasi di Desa Geleo Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat ke  Kejaksaan Tinggi Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

Namun, berdasarkan temuan JATAM Kaltim dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Kaltim tahun 2021, dana jaminan reklamasi atas nama perusahaan tersebut hanya sebesar Rp20.585.392,01. 

"Jumlah tersebut, JATAM Kaltim menduga tidak akan cukup untuk mereklamasi lahan yang dirusak serta lobang tambang yang ditinggalkan," ujarnya. 

Atas dasar tersebut, JATAM Kaltim dan warga Galeo Asa melaporkan tindakan yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang kepada Kejati Kaltim.

Mereka menuntut agar Kejati segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan oleh perusahaan yang dimaksud serta menghitung kerugian ekologis yang ditanggung masyarakat.

Tak hanya itu, mereka juga mendesak pemulihan lingkungan dan ruang hidup warga seperti sedia kala sebelum tambang beroperasi.

"Kami dan warga mendesak untuk dipulihkannya kembali ruang hidup warga Galeo Asa sebagaimana sebelum ada aktivitas pertambangan," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved