Berita Kaltim Terkini
16 Ribu Mahasiswa Baru PTN Kaltim Gratis Bayar Uang Kuliah Tunggal
Program Gratispol akan membebaskan 16.823 mahasiswa baru dari kewajiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) di 7 perguruan tinggi negeri (PTN) 2025
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
Sementara mahasiswa aktif semester 2 hingga 8 akan menyusul pada tahun anggaran 2026 mendatang untuk menerima manfaat program Gratispol.
“APBD 2025 sudah disahkan saat Gubernur dilantik, mahasiswa aktif akan kami alokasikan pada APBD 2026,” tegasnya.
Terkait pengembalian UKT bagi mahasiswa baru, Dasmiah menerangkan, jika UKT mahasiswa melebihi batas bantuan program Gratispol, misalnya Rp 7,5 juta, maka sisanya ditanggung mahasiswa.
Pihaknya juga sudah mensurvei besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi mitra.
Contoh, di Universitas Mulawarman (Unmul), sebagian besar UKT berada di bawah Rp5 juta.
Fakultas Farmasi ditetapkan Rp7,5 juta, sementara Fakultas Kedokteran ditetapkan batas maksimal Rp15 juta.
Mahasiswa yang memiliki UKT di atas batas yang telah dilakukan survei oleh pihaknya dianggap berasal dari keluarga yang mampu.
Bantuan pendidikan ini diberikan hanya untuk mahasiswa baru di semua jenjang diploma, S1, S2, hingga S3, dengan prioritas bagi warga ber-KTP Kaltim yang berkuliah di perguruan tinggi dalam wilayah Kaltim.
“Serta ini perlu ditegaskan, orang tua mahasiswa tidak perlu lagi repot mengurus. Kami yang melakukan perjanjian kerja sama dengan kampus. Pemprov langsung mentransfer dana ke rekening kampus, bukan ke mahasiswa,” jelas Dasmiah.
Sebelumnya, pada Launching Gratispol 21 April lalu, sebanyak 53 kampus negeri dan swasta menandatangani MoU.
Namun, baru 7 PTN yang siap melanjutkan ke PKS karena sudah melengkapi data mahasiswa.
Persiapan, regulasi hingga sistem penerimaannya rapi, serta berjalan baik.
“Persiapan program ini telah matang secara administratif. Alhamdulillah, Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis terkait Program Gratispol sudah rampung setelah mendapat asistensi dari Kementerian Dalam Negeri," tandasnya.
Dasmiah juga menerangkan bahwa penerima manfaat wajib memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
1. Warga ber-KTP dan Kartu Keluarga Kalimantan Timur minimal tiga tahun
DPRD Sarankan Pemprov Kaltim Lobi Pusat agar Dana Transfer tak Dipangkas |
![]() |
---|
APBD dan Program Gratispol Hadapi Tantangan Serius Imbas Dana Transfer Pusat ke Kaltim Dipangkas |
![]() |
---|
3 Daerah dengan Produksi Nangka dan Cempedak Terbesar di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
POPULER KALTIM: Efek Pemangkasan DBH Bontang, Okupansi Hotel IKN Meroket, Penipuan Investasi Tambang |
![]() |
---|
DPRD Kaltim Desak Klasifikasi Pajak Usai Dana Transfer Daerah Dipangkas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.