Berita Nasional Terkini

Daftar 87 Kepala Daerah yang Ikut Retreat Kedua di IPDN, termasuk Bupati-Wabup Berau dan Kukar

Daftar 87 Kepala Daerah yang ikut retreat kedua di IPDN, termasuk Bupati-Wabup Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar)

Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/Patrick Valery Sianturi
RETREAT KEPALA DAERAH - Bupati-Wakil Bupati Berau, Sri Juniarsih-Gamalis. Kanan: Bupati-Wabup Kukar Terpilih, Aulia Rachman-Rendi. Pasangan Bupati-Wabup di Kaltim ini akan mengikuti retreat kepala daerah periode kedua. Daftar 87 Kepala Daerah yang ikut retreat kedua di IPDN, termasuk Bupati-Wabup Berau dan Kutai Kartanegara (Kukar). (TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/Patrick Valery Sianturi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali menggelar retreat kepala daerah gelombang dua yang akan diikuti 87 Gubernur, Walikota dan Bupati serta wakilnya.

Retreat kepala daerah kedua ini akan digelar mulai 22-26 Juni 2025 di Jatinangor, Jawa Barat.

Jumlah 87 kepala daerah yang akan mengikuti retreat kepala daerah kedua ini berdasarkan update terbaru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ternasuk dalam 87 kepala daerah yang akan retreat kedua adalah Bupati-Wakil Bupati Berau dan Kutai Kartanegara. 

Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Akan ikuti Retreat di IPDN Jatinagor

Diketahui, Bupati-Wabup Berau, Sri Juniarsih-Gamalis resmi dilantik Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud bulan April 2025 lalu tepatnya Selasa (15/4/2025).

Pelantikan Sri Juniarsih-Gamalis ini dilakukan setelah seluruh sengketa hasil Pilkada Berau 2024 di Mahkamah Konstitusi selesai.

Sementara pasangan Aulia Rachman-Rendi resmi ditetapkan sebagai Bupati-Wabup Kutai Kartanegara terpilih pada Mei 2025, atau tepatnya Senin (12/5/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Aulia-Rendi masih belum dilantik sebagai Bupati-Wabup Kukar.

Hari ini, Jumat (20/6/2025), DPRD Kukar menggelar Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kukar periode 2021–2026, Edi Damansyah dan Rendi Solihin. 

Keputusan ini menjadi syarat administratif terakhir sebelum pelantikan kepala daerah hasil PSU.

“Usulan pemberhentian ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Ini menjadi syarat yang belum terpenuhi untuk pelantikan, sekaligus bentuk tindak lanjut hasil PSU,” ujar Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, usai paripurna.

Seperti diketahui, hasil PSU yang diumumkan pada Mei lalu menetapkan pasangan Aulia-Rendi sebagai pemenang dengan raihan 209.905 suara sah dari 20 kecamatan.

Yani menegaskan urgensi usulan ini, mengingat Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan batas waktu pelantikan kepala daerah hasil PSU dilakukan paling lambat pada retreat kepala daerah di Jakarta pada 22 Juni mendatang.

“Karena retreat tanggal 22 Juni nanti, ya kemungkinan pelantikan dilakukan hari ini atau besok.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved