Berita Regional Terkini

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah, Gubernur Jawa Timur dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Kasus dana hibah Jatim. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Alasan Khofifah mangkir hari ini.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Nugraha Perdana
KHOFIFAH DIPANGGIL KPK - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berada di Malang. Kasus dana hibah Jatim. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Alasan Khofifah mangkir hari ini, Jumat (20/6/2025). (Kompas.com/Nugraha Perdana) 

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

2 Rumah Disita KPK

Sementara itu terkait kasus dana hibah Jatim ini, KPK menyita dua rumah senilai Rp 3,2 miliar yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025).

Penyitaan dua rumah tersebut terkait dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim yang tengah ditangani KPK.

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar.

Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).

Meski demikian, Budi belum menyampaikan identitas pemilik rumah tersebut.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).

"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.

Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved