Berita Regional Terkini
KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah, Gubernur Jawa Timur dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Kasus dana hibah Jatim. KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur. Alasan Khofifah mangkir hari ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Jumat (20/6/2025) Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah Provinsi Jatim.
Gubernur Jatim, Khofifah sedianya diperiksa hari ini sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Namun, Khofifah tidak memenuhi panggilan dari penyidik KPK, bagaimana kasus suap dana hibah Jatim ini simak update informasinya.?
Jumat (20/6/2025) Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan mengatakan, "Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir dan meminta untuk dijadwalkan ulang."
Baca juga: Daftar 37 Kepala Daerah Asal Jawa Timur Dilantik 20 Februari 2025, Khofifah Dipastikan Jadi Gubernur
Budi mengatakan, Khofifah tak memenuhi pemeriksaan hari ini karena memiliki keperluan lain.
"Ada keperluan lainnya," ujar dia. Budi mengatakan, surat panggilan kepada Khofifah sudah dikirim KPK pada Jumat (13/6/2025).
Setelahnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru membalasnya pada Rabu, 18 Juni.
"Surat dikirim 13 Juni," tutur dia.
Sebelumnya, KPK memanggil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Selain Khofifah, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Eks DPRD Jatim Singgung Gubernur
Sebelumnya, Eks Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi yakin Gubernur Jatim periode 2019-2024 Khofifah mengetahui soal dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Sebab, kata dia, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah.
"Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar dia seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
2 Rumah Disita KPK
Sementara itu terkait kasus dana hibah Jatim ini, KPK menyita dua rumah senilai Rp 3,2 miliar yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (19/6/2025).
Penyitaan dua rumah tersebut terkait dengan kasus korupsi dana hibah Pokmas dari APBD Jatim yang tengah ditangani KPK.
"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Surabaya dan Mojokerto. Kedua rumah tersebut bernilai kurang lebih saat ini sebesar Rp 3,2 miliar.
Pembelian atas rumah tersebut diduga hasil dari perkara Pokmas tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (20/6/2025).
Meski demikian, Budi belum menyampaikan identitas pemilik rumah tersebut.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas).
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara 2 orang lainnya penyelenggara negara.
(*)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Modus Oplos Beras Kualitas Buruk ke Medium di Pekanbaru, Pelaku Keluar Modal Rp6 Ribu per Kg |
![]() |
---|
Status Elsye Hartuti Camat Jebolan STPDN Terjaring OTT bareng 20 Kades, Hanya 2 Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Satu Hari Usai Diresmikan Prabowo, Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup, Klarifikasi Kades Pucangan |
![]() |
---|
Berapa yang Bakal Diterima Ketua RT Gen Z di Jakut? Pramono Anung Naikkan Dana Operasional RT/RW |
![]() |
---|
Nasib Nakhoda Kapal Barcelona VA yang Terbakar, Alasan Polisi Tetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.