Berita Nasional Terkini
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Berawal dari Kejanggalan Temuan Pansus Cak Imin
KPK usut dugaan korupsi kuota haji era Gus Yaqut, berawal dari kejanggalan temuan Pansus Cak Imin.
TRIBUNKALTIM.CO - KPK usut dugaan korupsi kuota haji era Gus Yaqut, berawal dari kejanggalan temuan Pansus Cak Imin.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 saat masa kepemimpinan enteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gus Yaqut mulai diusut.
Kasus ini diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tahap penyelidikan pun sudah dimulai KPK.
Baca juga: Menag Yaqut Mangkir dari Panggilan Pansus Angket Haji, Kemenag Bantah: Lagi Tugas di Prancis
Pengusutan dugaan kasus korupsi kuota haji 2024 sudah masuk proses penyelidikan, setelah adanya laporan dari Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK).
"Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota haji di Kemenag)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Kendati demikian, Asep masih enggan mengungkap lebih lanjut soal penyelidikan yang tengah dilakukan KPK terhadap dugaan kasus korupsi kuota haji 2024.
Namun, pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah pihak untuk mendalami dugaan kasus korupsi tersebut
Kejanggalan Kuota Haji Khusus 2024
Polemik penyelenggaraan haji 2024 pernah disorot secara khusus oleh DPR lewat pembentukan panitia khusus (Pansus) Haji.
Saat itu, satu orang yang sangat mendorong pembentukan Pansus Haji adalah Abdul Muhaimin Iskandar yang masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPR.
Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Jadi Arena Baru Perseteruan Cak Imin dan Menag Yaqut? PKB Beri Penjelasan
Salah satu yang paling disorot waktu itu adalah dugaan penyelewengan atau gratifikasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) era Gus Yaqut terkait kuota haji khusus.
Anggota Pansus Haji Luluk Nur Hamidah mengaku mendapatkan informasi dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Luluk mengatakan, indikasi korupsi tersebut menggunakan modus mengeluarkan uang tertentu untuk mendapatkan kuota haji yang menguntungkan sebagian pihak.
"Kita mendapatkan informasi yang lebih dalam dari itu ya potensi korupsi yang memang terjadi di balik pengalihan kuota 10.000, dari yang seharusnya hanya 8 persen atau sekitar 1.600," ujar Luluk di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.