Berita Nasional Terkini
KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut, Berawal dari Kejanggalan Temuan Pansus Cak Imin
KPK usut dugaan korupsi kuota haji era Gus Yaqut, berawal dari kejanggalan temuan Pansus Cak Imin.
Sebagai informasi, sebanyak 3.503 jemaah haji khusus dapat langsung berangkat pada 2024, tanpa perlu menunggu antrean hingga 2031.
Hal tersebut menjadi salah satu yang dikritisi Pansus Haji, pasalnya masih ada 167.000 orang menunggu untuk mendapatkan antrean ibadah haji.
Ungkap Dugaan Pelanggaran Hukum
Anggota Pansus Haji DPR Marwan Jafar juga menduga hal yang serupa, yang menyebut adanya indikasi ada indikasi penyelewengan peserta haji yang bisa langsung diberangkatkan pada 2024.
Padahal, peserta haji yang lain harus menunggu bertahun-tahun agar bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
Marwan saat itu bahkan menduga ada keterlibatan pimpinan Kemenag dan Gus Yaqut dalam penyelewengan kuota haji tersebut.
"Tangan-tangan (penyelewengan) itu siapa ya kita bisa tebak, kalau di atasnya direktur, di atasnya lagi berarti dirjen, di atasnya lagi berarti menteri," kata Marwan usai melakukan sidak ke kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag pada Rabu (4/9/2024).
Gus Yaqut Mangkir
Menag saat itu, Gus Yaqut diketahui tak pernah memenuhi panggilan Pansus Haji DPR untuk memberikan jawaban soal dugaan penyelewengan kouta haji 2024.
Bahkan, Pansus Haji pernah mencoba melakukan pemanggilan paksa kepada Gus Yaqut, tetapi adik Yahya Cholil Staquf selalu mangkir.
Saat itu, Gus Yaqut beralasan menghadiri sejumlah agenda di luar negeri. Salah satunya menghadiri pertemuan internasional untuk Perdamaian Ke-38 di Paris, Prancis, pada 22-24 September 2024.
Sedangkan pada pada 18 September 2024, GUs Yaqut menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Halal Italia yang diklaim sebagai Jaminan Sertifikasi Halal yang pertama di Eropa.
Baca juga: Pansus Hak Angket Haji Jadi Arena Baru Perseteruan Cak Imin dan Menag Yaqut? PKB Beri Penjelasan
Kendati demikian, Gus Yaqut pernah menantang Pansus Haji DPR untuk membuktikan dugaan adanya gratifikasi terkait pengisian kuota haji.
"Kalau pansus menemukan itu silakan dibuka. Saya persilakan semua," ujar Yaqut kepada wartawan, Rabu (11/9/2024).
Yaqut enggan berkomentar lebih jauh soal temuan tersebut.
Sebab, dia merasa bahwa penjelasan soal materi tersebut menjadi ranah Pansus Haji.
"Itu sudah menjadi materi, biar nanti pansus yang akan mengungkapkan. Benar atau tidak itu bukan ranah kita," kata Yaqut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.