Berita Nasional Terkini

Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Mahfud MD Desak Kejaksaan Ajukan Kasus Suap Rp915 Miliar dan 51 Kg Emas

Mahfud MD desak Kejaksaan ajukan perkara baru untuk Zarof Ricar di kasus dugaan suap Rp915 miliar dan 51 Kg emas.

Kompas.com/Irfan Kamil
KASUS ZAROF RICAR - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD. Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. (Kompas.com/Irfan Kamil) 

Sementara, dalam kasus Zarof tidak ada korban jiwa maupun kerugian fisik secara langsung pada orang lain dan tidak ada kekerasan dalam kejahatan.

"Potensi pemulihan kerugian negara melalui perampasan aset yang nilainya jauh melebihi kerugian," ujar Rosihan. 

Baca juga: Pengakuan Zarof Ricar soal Uang Rp1 Triliun dan Emas 51 Kg, Hasil Makelar Kasus, Ini Kata Kejagung

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akhirnya menghukum Zarof Ricar dengan 16 tahun penjara.

Selain pidana, Zarof Ricar juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar.

Jika tidak dibayar, maka hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar dinilai terbukti bermufakat dengan pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Agung Soesilo.

Mahfud MD Minta Kejaksaan Ajukan Perkara Baru

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD meminta Kejaksaan Republik Indonesia kembali mengajukan perkara baru terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.

Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU, Kesaksian Istri dan Anak soal Rp 1,2 T dan Emas 51 Kg

Perkara baru dimaksud terkait dugaan suap atas uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram (kg) emas yang disita dari kediaman Zarof.

"Oleh sebab itu kita berharap Kejaksaan segera membuat perkara baru atas Zarof dengan tuntutan yang jauh lebih berat karena dia menyimpan uang suap sebesar Rp 915 M dan 51 kilogram emas," kata Mahfud lewat keterangan videonya, Jumat (20/6/2025). 

Terlebih, kata Mahfud, dalam penyitaan tersebut juga ditemukan catatan kasus terkait uang dan emas yang nyaris Rp 1 triliun tersebut.

"Apalagi menurut hakim juga bersama dengan penyitaan uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu ditemukan catatan tentang nomor-nomor perkara terkait uang dan emas tersebut," ujar dia.

Menurut Mahfud, berdasarkan fakta persidangan Zarof pernah ditanya hakim Rosihan Juhriah soal legalitas uang Rp 915 miliar dan 51 kg emas itu.

Tetapi, Zarof tidak bisa membuktikan bahwa harta tersebut legal.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved