Berita Kaltim Terkini
Berobat Cuma Pakai KTP, Ini Penjelasan Lengkap Program Gratispol Kesehatan Kaltim
Warga Kalimantan Timur kini dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP Kaltim, melalui program Gratispol Kesehatan.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Warga Kalimantan Timur kini dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP Kaltim, melalui program Gratispol Kesehatan yang diluncurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Program ini dijelaskan secara langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, Sabtu (21/6/2025).
Ia memastikan bahwa layanan kesehatan gratis dapat diakses di seluruh puskesmas, rumah sakit, maupun klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
“Kami memastikan warga Kaltim bisa mengakses pelayanan kesehatan secara gratis di puskesmas, rumah sakit, maupun klinik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan,” kata dr. Jaya.
Baca juga: Pergub Gratispol Pendidikan Rampung, Mahasiswa Baru di Kaltim Bebas Biaya UKT
Ia menegaskan bahwa program Gratispol merupakan hasil kerja sama resmi antara Pemprov Kaltim dan BPJS Kesehatan, tanpa adanya syarat kepemilikan KTP minimal tiga tahun seperti program sebelumnya.
“Tanpa syarat minimal KTP tiga tahun. Cukup tunjukkan KTP Kaltim, kami bayarkan preminya,” sebut dr. Jaya.
Bahkan, warga yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan aktif atau belum pernah terdaftar sekalipun tetap akan dilayani tanpa ditolak, selama mereka menunjukkan KTP Kaltim.
Pemprov akan menanggung langsung iuran premi melalui anggaran daerah.
Baca juga: Sekda Kaltim Pastikan Gratispol Jalan Terus, DPRD Siap Perkuat Lewat Perda
Program ini diperkuat dengan penandatanganan MoU bersama BPJS Kesehatan yang telah dilakukan pada 17 April 2025 lalu.
Berdasarkan data terakhir, sekitar 146 ribu warga Kaltim masih belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.
“Termasuk warga mandiri, kalau tidak sanggup membayar, tinggal lapor. Kami akan bantu,” tegasnya.
Tak hanya bagi warga kurang mampu, pekerja swasta yang belum didaftarkan perusahaannya pun bisa melapor langsung ke Dinkes agar dibantu dalam proses pendaftaran.
Baca juga: Wawali Balikpapan Soroti Rencana Pembangunan RS Tipe A dalam Program Gratispol: Dokternya Siapa?
Sebagai bentuk komitmen, Pemprov Kaltim telah meningkatkan alokasi dana iuran BPJS dari sebelumnya Rp71 miliar menjadi Rp160 miliar pada tahun anggaran 2025.
Selain itu, disiapkan juga dana tambahan Rp25 miliar yang khusus dialokasikan ke lima rumah sakit berstatus provinsi, agar tetap bisa merawat pasien walaupun belum terdaftar di BPJS.
“Kalau masyarakat tidak terdaftar juga bisa datang saja ke RS berstatus provinsi, walau belum punya BPJS, akan dirawat sampai sembuh,” terangnya.
Tim Basket Polda Kaltim Siap Berlaga di Kapolri Cup 2025, Bawa Semangat Sportivitas dan Persatuan |
![]() |
---|
Momentum HUT RI, Gubernur Kaltim akan Membangun Lebih Baik |
![]() |
---|
10 Instansi Daerah dengan PPPK Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
Top 5 Daerah dengan Tingkat Penggunaan KB Tertinggi di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah di Kaltim dengan Kualitas Hidup Terbaik 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.