Berita DPRD Kukar
Bapemperda DPRD Kukar Matangkan Rencana Pembentukan Pansus Raperda Pembentukan Desa
Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan kunjungan kerja ke Jakarta.
Penulis: Patrick Vallery Sianturi | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan kunjungan kerja ke Jakarta.
Mereka baru saja melakukan konsultasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa.
Kepulangan rombongan disambut dengan agenda lanjutan di daerah, termasuk pematangan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih mendalam terkait regulasi tersebut.
Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah didampingi anggota Bapemperda seperti Nasrullah, serta anggota Komisi I DPRD Kukar Wandi, Safruddin, Muhammad Hidayat dan Sekretaris DPRD Kukar M Ridha Dermawan.
Baca juga: Komisi I DPRD Kukar Dorong Islah antara Perusahaan dan Warga Terkait Alih Subkontraktor di Samboja
Johansyah menjelaskan bahwa selama berada di Jakarta, mereka mengunjungi sejumlah kementerian untuk mendapatkan panduan dan penguatan dasar hukum.
“Pertama, kami melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, rombongan diterima dengan baik oleh pihak kementerian.
“Alhamdulillah kita disambut hangat oleh Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah. Sementara itu, di Kementerian ATR/BPN, rombongan diterima oleh Yuli Arsyah dari Direktorat Pengaturan Hak Atas Tanah beserta jajaran,” jelasnya.
Baca juga: Ketua DPRD Kukar Soroti Transparansi APBD, Ungkap Rakyat Berhak Tahu Uang Daerah Digunakan untuk Apa
Dari pertemuan tersebut, Johansyah menyampaikan bahwa pihak kementerian menekankan pentingnya mengikuti regulasi dalam proses pembentukan desa.
“Kementerian menjelaskan bahwa perubahan batas wilayah dari desa persiapan menjadi desa definitif merupakan hal yang dimungkinkan dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah,” katanya.
Ia juga menyampaikan arahan dari Kementerian ATR/BPN terkait pengelolaan lahan.
“Kementerian ATR/BPN mengingatkan agar pemerintah daerah selalu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan teknis lainnya dalam mengelola dan memanfaatkan tanah negara, baik untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan pemerintah,” tutup Johansyah. (*)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani Siap Kawal Penyelesaian Konflik Agraria Jahab |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Tenggarong Seberang, Sebulu, dan Muara Kaman Jadi Sorotan DPRD Kukar |
![]() |
---|
Daya Beli Turun hingga Jalan Rusak, Ini Aspirasi Warga Pesisir yang Dibawa ke DPRD Kukar |
![]() |
---|
Komisi I DPRD Kukar Bahas Opsi Pembebasan dan Cicilan Retribusi Pasar Tangga Arung |
![]() |
---|
DPRD Kukar Minta Sengketa Batas Wilayah Sidomulyo dan Tabang Lama Segera Diselesaikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.