Berita DPRD Kukar

Bapemperda DPRD Kukar Matangkan Rencana Pembentukan Pansus Raperda Pembentukan Desa

Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan kunjungan kerja ke Jakarta.

HO/DPRD KUKAR
KONSULTASI PEMBENTUKAN DESA - Bapemperda DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan kunjungan kerja ke Jakarta dalam rangka konsultasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa. (HO/DPRD KUKAR) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan kunjungan kerja ke Jakarta.

Mereka baru saja melakukan konsultasi dan koordinasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Desa.

Kepulangan rombongan disambut dengan agenda lanjutan di daerah, termasuk pematangan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih mendalam terkait regulasi tersebut.

Rombongan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah didampingi anggota Bapemperda seperti Nasrullah, serta anggota Komisi I DPRD Kukar Wandi, Safruddin, Muhammad Hidayat dan Sekretaris DPRD Kukar M Ridha Dermawan.

Baca juga: Komisi I DPRD Kukar Dorong Islah antara Perusahaan dan Warga Terkait Alih Subkontraktor di Samboja

Johansyah menjelaskan bahwa selama berada di Jakarta, mereka mengunjungi sejumlah kementerian untuk mendapatkan panduan dan penguatan dasar hukum.

“Pertama, kami melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, kemudian dilanjutkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ungkapnya, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, rombongan diterima dengan baik oleh pihak kementerian.

“Alhamdulillah kita disambut hangat oleh Direktur Toponimi dan Batas Antar Daerah Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah. Sementara itu, di Kementerian ATR/BPN, rombongan diterima oleh Yuli Arsyah dari Direktorat Pengaturan Hak Atas Tanah beserta jajaran,” jelasnya.

Baca juga: Ketua DPRD Kukar Soroti Transparansi APBD, Ungkap Rakyat Berhak Tahu Uang Daerah Digunakan untuk Apa

Dari pertemuan tersebut, Johansyah menyampaikan bahwa pihak kementerian menekankan pentingnya mengikuti regulasi dalam proses pembentukan desa.

“Kementerian menjelaskan bahwa perubahan batas wilayah dari desa persiapan menjadi desa definitif merupakan hal yang dimungkinkan dan menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga menyampaikan arahan dari Kementerian ATR/BPN terkait pengelolaan lahan.

“Kementerian ATR/BPN mengingatkan agar pemerintah daerah selalu mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2021 serta peraturan teknis lainnya dalam mengelola dan memanfaatkan tanah negara, baik untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan pemerintah,” tutup Johansyah. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved