Berita Internasional Terkini

Finalis MasterChef Malaysia dan Suaminya Divonis 34 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan ART asal Sulsel

Finalis MasterChef Malaysia dan suaminya yang bunuh Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulses divonis 34 tahun penjara plus hukuman cambuk bagi suami

|
Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
PEMBUNUHAN ART SULSEL - Ilustrasi pengadilan. Finalis MasterChef Malaysia dan suaminya yang bunuh Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulses divonis 34 tahun penjara plus hukuman cambuk bagi suami. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

Finalis MasterChef Malaysia ini berasal dari Sabah, Malaysia.

Ia adalah lulusan Geologi, Universitas Malaysia Sabah.

Sebelum mengikuti MasterChef Malaysia Etiqah telah mempunyai pengalaman bekerja selama beberapa bulan di rig perminyakan. 

Hingga akhirnya memutuskan berhenti bekerja.

Selain jenius di bidang akademik, Etiqa juga tertarik dengan sejumlah aktivitas lainnya seperti memasak, karaoke dan mengendarai ATV.

Di MasterChef Malaysia 2012, Etiqa yang terinspirasi dari Chef Wan ini berhasil masuk ke final namun tereliminasi di babak akhir.

Masuk jadi finalis MasterChef Malaysia 2012, dalam di awal tantangan, sempat masuk Top 3.

Selanjutnya, Etiqa masuk di Bottom 2 dan pekan berikutnya tereliminasi.

Etiqa finish sebagai nomor 4 MasterChef Malaysia 2012 lalu. 

Kronologi Tewasnya ART asal Sulsel

Sebelumnya, finalis MasterChef Malaysia 2012 dan suami sempat membuat laporan polisi yang mengklaim mereka menemukan ART-nya tewas sepulang dari liburan di Kundasang sekitar 80 km dari apartemen mereka di Lido. 

ART asal Sulawesi Selatan, Nur Afiah Daeng Damin diketahui dibunuh antara 10-13 Desember 2021 di apartemen Amber Tower, Lido Avenue, Penampang.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, seperti diberitakan The Star, mereka didakwa berdasarkan Pasal 302 KUHP Malaysia dengan hukuman mati.

Dalam dakwaan yang dibacakan tidak ada pembelaan yang diajukan di hadapan Hakim Jessica Ombou Kakayun, Rabu (29/12/2021) kemarin.

Pengadilan memerintahkan para terdakwa ditahan hingga 10 Februari 2022.

Dalam persidangan Etiqah diwaliki oleh pengacaranya Datuk Seri Rakhbir Singh. Sementara Mohammad Ambree diwakili Ram Singh dan Kimberly Ye.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved