Berita Internasional Terkini

Finalis MasterChef Malaysia dan Suaminya Divonis 34 Tahun Penjara, Kasus Pembunuhan ART asal Sulsel

Finalis MasterChef Malaysia dan suaminya yang bunuh Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulses divonis 34 tahun penjara plus hukuman cambuk bagi suami

|
Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
PEMBUNUHAN ART SULSEL - Ilustrasi pengadilan. Finalis MasterChef Malaysia dan suaminya yang bunuh Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulses divonis 34 tahun penjara plus hukuman cambuk bagi suami. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sosok Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37) dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44) divonis 34 tahun penjara dan hukuman cambuk akibat membunuh Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sulawesi Selatan, Indonesia Nur Afiyah Daeng Damin (28)

Kasus Mantan Finalis MasterChef Malaysia yang bersama suaminya membunuh ART asal Sulsel ini sempat menjadi sorotan lantaran keduanya berdalih dan membuat laporan polisi soal kematian Nur Afiyah Daeng Damin.

Kepada polisi, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang mantan finalis MasterChef Malaysia dan suaminya ini melaporkan mendapati ART asal Sulsel, Nur Afiyah meninggal sepulang dari liburan. 

Peristiwa meninggalnya Nur Afiyah, ART asal Sulsel ini diketahui terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang. 

Baca Selanjutnya: Sosok finalis masterchef yang bersama suami bunuh art sulsel sempat berdalih bikin laporan polisi

Terbaru, Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia menjatuhkan vonis 34 tahun penjara untuk Etiqah Siti Noorashikeen Sulang mantan finalis MasterChef Malaysia dan suaminya, Mohammad Ambree Yunos.

Selain hukuman penjara, untuk Mohammad Ambree juga dikenakan pidana tambahan yakni hukuman 12 kali cambuk.

Sedangkan mantan finalis MasterChef Malaysia tahun 2012, Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin. 

Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa keduanya terbukti bertindak dengan niat bersama dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia.  

“Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal,” ujar Lim dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa luka-luka yang diderita korban adalah akibat kekerasan yang disengaja dan dilakukan bersama-sama oleh kedua terdakwa.

Korban alami penyiksaan dan tidak digaji Nur Afiyah, yang merantau dari Indonesia demi mencari nafkah di tengah pandemi, justru berakhir tragis di tempat ia bekerja.

“Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja,” kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.

Dacia juga mengungkapkan bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan bahkan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

Hukuman berat sesuai pasal pembunuhan Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur pidana mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambuk apabila terbukti bersalah.  

Meski hukuman mati tidak dijatuhkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan cambuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan.

Sosok Etiqah 

Dilansir TribunKaltim.co dari Wikipedia Malaysia, Etiqah Siti Noorashikeen (Etiqa) masih berusia 24 tahun ketika mengikuti MasterChef Malaysia tahun 2012.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved