Berita Nasional Terkini

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian Dorong Percepatan Pengisian 50 Ribu Posisi Kepala Sekolah

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong percepatan pengisian 50.971 posisi kepala sekolah negeri yang hingga kini masih kosong.

HO/TIM HETIFAH SJAIFUDIAN
PENGISIAN KEPALA SEKOLAH - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Senin (23/6/2025) di Jakarta. Ia mendorong percepatan pengisian 50.971 posisi kepala sekolah negeri yang hingga kini masih kosong di berbagai wilayah Indonesia. (HO/TIM HETIFAH SJAIFUDIAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong percepatan pengisian 50.971 posisi kepala sekolah negeri yang hingga kini masih kosong di berbagai wilayah Indonesia.

Ia menilai kekosongan posisi strategis tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas pembelajaran dan arah kepemimpinan di satuan pendidikan.

“Kepala sekolah bukan sekadar manajer, tetapi pemimpin pembelajaran. Mereka harus visioner, adaptif, dan menjadi agen transformasi di garis depan pendidikan,” tegas Hetifah Sjaifudian dalam peluncuran Program Kepemimpinan Sekolah oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG), Senin (23/6/2025) di Jakarta.

Berdasarkan data Ditjen GTKPG, dari total posisi kosong tersebut, 40.072 sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif, sementara 10.899 kepala sekolah akan memasuki masa pensiun tahun ini.

Baca juga: Hetifah Sjaifudian Dorong PAUD Gratis dan Berkualitas, Bukan Sekadar Penitipan Anak

Hetifah menyebut kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Kita harus bergerak cepat. Pendidikan tidak boleh kehilangan arah hanya karena kekosongan pemimpin di sekolah,” tambahnya.

Untuk menjawab tantangan ini, Hetifah Sjaifudian mengapresiasi kebijakan baru dalam bentuk Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, yang menyederhanakan persyaratan penugasan. 

Dalam aturan baru tersebut, sertifikat Guru Penggerak tidak lagi menjadi syarat mutlak, melainkan diganti dengan kombinasi pengalaman, kualifikasi akademik, serta pelatihan yang difasilitasi oleh Ditjen GTKPG.

Baca juga: Sekolah Rakyat Mulai Berjalan Juli 2025, Hetifah: Jangan Menyampingkan Peran Sekolah yang Sudah Ada

Selain itu, Hetifah Sjaifudian juga memuji implementasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM-KSPSTK). Sistem ini dinilai mampu mendukung pengelolaan SDM pendidikan secara transparan dan berbasis data.

“Dengan SIM-KSPSTK, pemerintah daerah bisa mempercepat pengangkatan kepala sekolah secara objektif dan data-driven,” jelasnya.

Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan terus mengawal implementasi program ini melalui dukungan kebijakan dan anggaran, serta meminta pemerintah daerah untuk aktif merespons program tersebut.

“Setiap sekolah wajib memiliki pemimpin yang definitif. Jangan biarkan anak-anak belajar tanpa arah hanya karena tidak ada kepala sekolah,” pungkasnya.

Baca juga: Hetifah Usulkan Reformasi Alokasi Dana Pendidikan Pasca Putusan MK, SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

Program Kepemimpinan Sekolah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita keempat Presiden RI dan menjadi bagian integral dalam pembangunan SDM unggul dalam kerangka RPJPN 2025–2045. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved