Berita Nasional Terkini
Masa Reses Selesai, Pimpinan DPR Segera Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco Ungkap Mekanismenya
Reses selesai dan masa sidang kembali dibuka. Pimpinan DPR segera bahas usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres. Sufmi Dasco ungkap mekanismenya
TRIBUNKALTIM.CO - Reses anggota DPR selesai dan masa sidang sudah dibuka lagi, usulan pemakzulan Gibran Rakaming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) akan segera dibahas Pimpinan DPR.
Diketahui, Forum Purnawirawan TNI telah melayangkan surat usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres ke DPR/MPR.
Penjelasan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahamt terkait mekanisme pembahasan usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres di DPR.
Sufmi Dasco belum menyebut kepastian kapan rapat pembahasan surat yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu akan dilakukan.
Baca juga: Desakan Pemakzulan Gibran, Pengamat Singgung Reaksi Prabowo hingga Politik Sandera Fraksi di DPR
Lantaran surat itu sampai saat ini masih berada di Sekretariat Jenderal DPR RI.
Selasa (24/6/2025), Dasco seusai rapat paripurna pembukaan masa sidang mengatakan, “Suratnya secara resmi dari Setjen DPR RI belum dikirim ke pimpinan, dan kalau dikirim ke pimpinan akan dibahas di rapim (rapat pimpinan) dan bamus sesuai mekanisme, mungkin besok atau pekan depan.”
Dasco menekankan tindak lanjut surat usulan pemakzulan Gibran itu harus dilakukan secara berhati-hati oleh pimpinan DPR RI.
Sebab, terdapat banyak surat masuk ke DPR RI yang berasal dari pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai purnawirawan TNI-Polri.
Untuk itu, DPR RI perlu mengkaji secara cermat dan hati-hati sebelum menentukan langkah ataupun tindak lanjut yang akan diambil.
“Jadi begini, kami juga mendapatkan surat, juga dari forum purnawirawan, juga beberapa surat yang mengatasnamakan purnawirawan kan banyak.
Jadi, kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat sebelum ada hal yang diambil DPR,” pungkas dia.
Untuk diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai, putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Prabowo Disebut Tak Perlu Gubris Usulan Pemakzulan Gibran, Anggota DPR Patahkan Pernyataan Pengamat |
![]() |
---|
Prabowo Dinilai Masih Bungkam soal Usulan Pemakzulan Gibran, Pengamat: Picu Semangat Purnawirawan |
![]() |
---|
Usulan Pemakzulan Gibran, Wakil Ketua Jokowi Mania Pasang Badan, Andi Azwan: Prabowo sudah Happy |
![]() |
---|
Soal Wacana Pemakzulan Gibran, Suhartoyo sebut MK Wajib Memutus Jika Ada Permohonan dari DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.