Berita Nasional Terkini

Masa Reses Selesai, Pimpinan DPR Segera Bahas Usulan Pemakzulan Gibran, Dasco Ungkap Mekanismenya

Reses selesai dan masa sidang kembali dibuka. Pimpinan DPR segera bahas usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres. Sufmi Dasco ungkap mekanismenya

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/Rahel
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat kunjungan ke Blitar. Reses selesai dan masa sidang kembali dibuka. Pimpinan DPR segera bahas usulan pemakzulan Gibran sebagai Wapres. Sufmi Dasco ungkap mekanismenya. (Kompas.com/Rahel) 

Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.

Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.

Puan Maharani Akui Belum Baca

Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa dirinya belum membaca surat tersebut karena DPR baru saja membuka masa sidang setelah melaksanakan reses.

“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang,” ujar Puan, usai rapat paripurna pembukaan masa sidang, Selasa (24/6/2025) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Puan mengatakan, surat-surat yang masuk selama masa reses masih berada di bagian tata usaha, sehingga dia belum memiliki kesempatan untuk membacanya.

 “Semua surat yang diterima masih di tata usaha. Belum (baca),” ujar dia.

Baca juga: Usulan Pemakzulan Gibran sebagai Wapres Terhenti di Parlemen? Istana Bungkam, Serahkan ke DPR

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved