Kabar Artis

Nikita Mirzani Marah usai Sidang TPPU karena tak Diberi Hak Bicara, Sebut Nama Hasto Kristiyanto

Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto.

Editor: Heriani AM
Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana
NIKITA MIRZANI DITAHAN - Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025). Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana) 

Ia juga tak segan membandingkan perlakukan yang diterimanya dengan politisi Hasto Kristiyanto, yang kini terjerat kasus korupsi.

"Gue punya hak boleh ngomong lho, jangan didorong-dorong, emang pembunuhan apa, koruptor aja nggak diginiin."

"Stop, stop. Saya mau ngomong! Bapak Hasto aja boleh ngomong sama wartawan, kalian (petugas JPU) kalo enggak ada apa-apa enggak usah takut. Santai aja! Dari kemaren 3 bulan saya udah diem lho," seru Nikita.

Setelah itu, wanita 39 tahun itu, akhirnya diperbolehkan untuk memberikan hak bicaranya kepada wartawan di depan ruang tunggu tahanan.

Nikita Mirzani Tak Terima Dengar Pembacaan Dakwaan

Ditemui usai menjalani sidang, Nikita Mirzani sempat ternganga mendengar dakwaan yang dibacakan.

"Kalau kalian dengar dakwaan yang dibacakan JPU tadi, saya ternganga-nganga," kata Nikita Mirzani.

Di momen itu, Nikita Mirzani juga mengungkap sosok yang sebenarnya diincar oleh Reza Gladys.

"Karena tujuan si Reza ini adalah Dokter Samira alias Doktif," tegasnya.

Atas hal itu, Nikita Mirzani pun bingung, sebab dirinya yang ditahan dalam kasus tersebut.

"Kenapa saya dan sahabat saya (Mail Syahputra) yang ditahan?" tambahnya dengan suara bergetar.

Ditegaskan oleh Nikita, dirinya tak pernah meminta uang kepada Reza Gladys.

"Padahal saya tidak pernah meminta uang, dia yang memberikan uang itu, cuma-cuma."

"Dan saya bertanya kenapa Reza Gladys memberikan uang itu cuma-cuma, ada apa? sampai itu direkam semua, sampai terjadi penahanan," imbuhnya.

Karena alasan tersebut ia merasa dijebak oleh Reza Gladys.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved