Kabar Artis
Nikita Mirzani Marah usai Sidang TPPU karena tak Diberi Hak Bicara, Sebut Nama Hasto Kristiyanto
Nikita Mirzani marah usai sidang TPPU karena tak diberi hak bicara, sebut nama Hasto Kristiyanto.
Adapun Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahpitra di dakwa melakukan pemalsuan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU.
Dakwaan kedua, Nikita dan Ismail disebut melakukan tindak pidana pengancaman dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Melakukan tindak pidana yang mereka yang melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman baik itu lisan maupun tulisan," ungkap JPU. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nikita Mirzani Bantah Dakwaan Jaksa, Sebut Banyak yang Fiktif dan Tak Diberi Hak Bicara, Nikita Mirzani Marah-Marah Usai Sidang TPPU, Singgung Nama Hasto Kristiyanto.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.